Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejagung Ungkap Riza Chalid Ada di Salah Satu Negara ASEAN
Selasa, 3 Februari 2026 16:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, saudagar minyak dan gas Mohammad Riza Chalid (MRC) berada di wilayah Asia Tenggara (ASEAN).
"Ya, negara wilayah ASEAN, informasi penyidik, tapi kita tidak bisa memastikan. Yang jelas, dengan terbitnya red notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," kata Anang kepada wartawan di Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026) siang.
Namun menurutnya, meski red notice atas nama Riza Chalid sudah terbit, dia tidak serta-merta dapat ditangkap. Sebab, sistem hukum di negara tempatnya berada, berbeda dengan Indonesia.
"Ini perlu pendekatan, baik itu diplomasi hukum, yang jelas nantinya kita akan tetap berkoordinasi dengan satker (satuan kerja) terkait," imbuhnya.
Dijelaskan Anang, red notice tidak bersifat mengikat kepada negara anggota Interpol untuk mewajibkan melakukan penangkapan terhadap buronan negara lain.
Baca juga : Red Notice Terbit, Kejagung Tunggu Itikad Baik Negara Riza Chalid Berada
"Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO. Tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB (Interpol Indonesia) kan. Ini kan sistemnya kewenangan masih di bawah NCB kan, red notice ini," lanjutnya.
Kejagung sendiri telah menerima pemberitahuan terbitnya red notice Riza Chalid dari National Central Beurau-Interpol Indonesia pada Senin (2/2/2026) kemarin.
Sebelumnya, NCB-Interpol Indonesia mengungkapkan, pemberitahuan merah (red notice) Interpol atas nama Riza Chalid sudah terbit.
"Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026, atau seminggu yang lalu," ungkap Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Untung menyatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan mitra-mitra kerjanya, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait.
Baca juga : Keberadaan Riza Chalid Terlacak, Polri: Di Salah Satu Negara Anggota Interpol
"Tentunya kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait dengan kejahatannya di Indonesia, sehingga menjadi buronan internasional, yang menjadi fokus kejahatan transnasional dan internasional," imbuhnya.
Untung bilang, proses penerbitan red notice Riza Chalid memerlukan jalan panjang. Keberhasilan terbitnya red notice tersebut tak lepas dari kerja sama dan dukungan semua pihak, baik kementerian lembaga maupun organisasi internasional.
Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Dalam kasus ini, dia diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak, Banten.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada klaster kedua bersama delapan orang lainnya. Pada klaster pertama, kasus ini menjerat sembilan orang tersangka, termasuk anak Riza Chalid yaitu Muhammad Kerry Andriyanto Riza.
Dalam perjalanannya, Kejagung telah memanggil Riza Chalid sebanyak tiga kali sebagai saksi secara patut. Dia juga sudah dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Gedung Bundar.
Baca juga : Begini Pendapat Mauricio Souza Usai Persija Kalah Lawan Persib
Sehingga pada Juli 2025, Kejagung memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seiring dengan itu, Kejagung mengajukan red notice kepada NCB Hubinter Polri. Selanjutnya nama Riza Chalid diajukan untuk menjadi buronan internasional ke Interpol Pusat di Lyon, Prancis.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya