Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Polisi Gagalkan Penyelundupan 85 Ribu BBL Ilegal di Bandara Soetta
Rabu, 4 Februari 2026 12:59 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan dua upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 4,28 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Wisnu Wardana mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Polresta Bandara Soetta dengan sejumlah pemangku kepentingan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, termasuk petugas Avsec dan Bea Cukai.
“Tiga tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dengan inisial DRS, H, dan HS,” ujar Wisnu kepada wartawan dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (3/2/2026).
Wisnu menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka DRS diamankan di Indramayu, Jawa Barat. Sementara H ditangkap di kawasan Nusa Dua, Bali, dan HS diamankan di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca juga : Komisi V DPR Dorong Penertiban Perlintasan Kereta Api Ilegal Di Daerah
Para tersangka diduga berperan sebagai kurir benih bening lobster yang akan dikirim ke luar negeri. Modus yang digunakan yakni menyamarkan BBL ke dalam kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam koper.
Koper tersebut selanjutnya dikemas ulang menggunakan kardus dan kain untuk dikirim melalui Terminal Kargo Bandara Soetta serta jalur Batam, Kepulauan Riau.
Pengungkapan kasus pertama terjadi pada Rabu (24/12/2025) setelah petugas Bea Cukai Bandara Soetta menemukan satu koper berisi 41.720 ekor BBL.
Sementara kasus kedua terungkap pada Jumat (9/1/2026) dengan temuan dua koper berisi total 44.030 ekor BBL jenis pasir yang diduga akan dikirim ke Singapura.
Baca juga : Tips Aman Menggunakan AC untuk Kesehatan Tubuh ala Modena
“Seluruh upaya penyelundupan berhasil digagalkan oleh petugas Avsec dan Bea Cukai, kemudian diserahkan kepada Polresta Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Wisnu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 85.750 ekor benih bening lobster jenis pasir dan mutiara, tiga paspor, satu unit telepon genggam, serta satu lembar label bagasi pesawat.
Dengan estimasi harga jual sekitar Rp 50.000 per ekor, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4.287.500.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang Perikanan, serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Baca juga : Pengamat: Penertiban Tambang Ilegal Kerek Harga Timah Dunia
Wisnu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyelundupan benih bening lobster serta turut menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya