Dark/Light Mode

Hakim MK Adies Kadir: Jika Tangani Perkara Partai Golkar, Saya Siap Mundur

Kamis, 5 Februari 2026 22:12 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir memberikan keterangan pers usai pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Dok. YT/@setpres)
Hakim Mahkamah Konstitusi Adies Kadir memberikan keterangan pers usai pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). (Dok. YT/@setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir menegaskan komitmennya menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan konstitusi. Ia menyatakan siap mengundurkan diri dari panel atau majelis hakim apabila menangani perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar.

Pernyataan tersebut disampaikan Adies usai mengikuti pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Baca juga : Jadi Calon Hakim MK, Adies Kadir Sudah Mundur Dari Golkar

Menurut Adies, Mahkamah Konstitusi memiliki aturan yang ketat terkait potensi konflik kepentingan. Dalam setiap perkara, hakim konstitusi wajib memastikan tidak ada kepentingan pribadi maupun keterkaitan yang dapat memengaruhi independensi putusan.

“Di Mahkamah Konstitusi ada aturan yang sangat jelas. Jika dianggap ada conflict of interest, maka hakim yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari panel atau majelis. Jika nanti ada perkara yang berkaitan dengan Partai Golkar, kemungkinan saya juga akan mengambil langkah itu,” ujar Adies.

Baca juga : Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Solusi Lapangan Kerja Bagi Generasi Muda

Ia menegaskan, sikap tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan etik seorang hakim konstitusi dalam menjaga marwah MK sebagai penjaga konstitusi.

Terkait proses pengangkatannya sebagai Hakim Konstitusi yang diusulkan melalui DPR, Adies meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada lembaga legislatif. Ia menegaskan dirinya hanya menjalani mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga : Bertemu Mahasiswa RI di London, Sikap Hangat Prabowo Tinggalkan Kesan Mendalam

“Prosesnya ada di DPR, melalui Komisi III dan kemudian diputuskan dalam rapat paripurna. Saya hanya mengikuti proses yang sudah ditetapkan,” katanya.

Adies Kadir resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden pada Kamis (5/2/2026). Ia diusulkan DPR sebagai salah satu hakim konstitusi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.