Dark/Light Mode

OTT Kasus Pajak Banjarmasin, KPK: Duit Suap Rp 1,5 M Dibungkus 2 Kardus Bekas

Kamis, 5 Februari 2026 20:21 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, uang suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin dibungkus menggunakan dua kardus bekas. Nilainya sebesar Rp 1,5 miliar. Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat gelaran operasi tangkap tangan (OTT).

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Mulyono (MYN) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus atau petugas pajak KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNJ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Baca juga : OTT Kepala Kantor Pajak Banjarmasin, KPK Amankan Uang Tunai Rp 1 Miliar

"Jadi, dua kardus ini juga yang digunakan oleh pihak pemberi VNZ kepada saudara MLY untuk membungkus atau mengemas uang, dalam hal ini yang kita tunjukkan senilai Rp 1 miliar dalam pecahan 50 (ribu) dan 100 ribu rupiah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.

Selanjutnya, dua petugas KPK mengeluarkan gepokan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dari dua kardus bekas tersebut. Jumlahnya Rp 1 miliar dari total nilai suapnya sebesar Rp 1,5 miliar.

Baca juga : OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak

Dari pantauan, kardus-kardus itu merupakan kardus bekas air mineral merek 'Club' dan kardus bekas sabun pencuci piring merek 'mama lemon'.

Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga : Kasus Eks Pegawai Kementan, Polda Metro: Kerugian Rp 5,094 Miliar Hasil Audit

Sementara Venasius sebagai pemberi, dijerat dengan sangkaan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP. Selanjutnya KPK melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 hingga tanggal 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.