Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
OTT Kasus Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Jadi Tersangka di KPK
Kamis, 5 Februari 2026 18:29 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak perusahaan perkebunan kelapa sawit. Perkara ini terbongkar dari hasil operasi tangkap tangan (OTT).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," beber pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono (MLY), dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus atau petugas pajak KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor (VNJ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Baca juga : KPK Tangkap 3 Orang di Kalsel, Salah Satunya Kepala Kantor Pajak Banjarmasin
Asep mengungkapkan, dalam OTT pada Rabu (4/2/2026), pihaknya turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 1,5 miliar.
Uang tersebut merupakan besaran suap sesuai kesepakatan para tersangka terkait restitusi pajak PT BKB.
Asep memerinci, uang sebesar Rp 1 miliar diamankan dari Mulyono dan Venasius, Rp 300 juta dalam bentuk penyetoran oleh Mulyono untuk pembayaran down payment (DP) rumah, Rp 180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya, dan Rp 20 juta lainnya yang digunakan Venasius.
Baca juga : DJP Hormati OTT KPK di KPP Madya Banjarmasin
"Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar," bebernya.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Venasius sebagai pemberi, dijerat dengan sangkaan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) KUHP.
Baca juga : Kasus Suap Pajak Pertambangan, KPK Geledah KPP Madya Jakarta Utara
Selanjutnya KPK melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 hingga tanggal 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya