Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Akali Jalur Merah, Loloskan Barang KW
3 Pejabat Bea Cukai Diduga Terima Jatah Bulanan 7 M
Sabtu, 7 Februari 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.
“Diduga jatah bulanan ini mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih terus akan didalami,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026) malam.
Ketiga pejabat DJBC itu adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, RZL; Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC, SIS; serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC, ORL. Ketiganya ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Selain mereka, KPK juga menetapkan pemilik PT BR, JF; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, AND; dan Manager Operasional PT BR, DK, sebagai tersangka.
Baca juga : Polri Kawal Hak Buruh Di Seluruh Indonesia
Keenamnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
Asep mengungkapkan, barang-barang yang diduga palsu, KW dan ilegal itu bisa melenggang bebas ke Tanah Air tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai lantaran para tersangka mengatur perencanaan jalur importasi barang. Pemufakatan jahat ini, disebut KPK, terjadi pada Oktober 2025. “Ini barangnya beragam, ada kaya sepatu begitu ya,” ungkap Asep.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Menkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.
Keduanya yakni jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang impor tanpa pemeriksaan fisik barang dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
Baca juga : Sekjen PKN Di Podcast Ngegas, Jangan Lagi Ada Suara Rakyat Terbuang Di Pemilu
Selanjutnya, ORL memerintahkan anak buahnya untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Setelah terjadi pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025 sampai Februari 2026 di sejumlah lokasi.
Penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” bagi para oknum di DJBC. Saat melakukan OTT, KPK juga menyita sejumlah barang bukti senilai total Rp 40,5 miliar.
Baca juga : Ketua DPD Gerindra: Perjuangan Partai Bukan Sekadar Elektoral
Barang bukti ini diamankan dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya. Lokasi lain yang dimaksud adalah semacam safe house yang sengaja disewa para oknum DJBC, khusus untuk menyimpan barang-barang seperti uang dan logam mulia. Salah satunya, di apartemen GRV, daerah Jakarta Utara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya