Dark/Light Mode

Ketua Dewan Pers Prof Komarudin Hidayat

AI Jangan Dikte Kerja Jurnalistik

Senin, 9 Februari 2026 08:00 WIB
Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat. (Foto: Dok. Dewan Pers)
Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat. (Foto: Dok. Dewan Pers)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat mengingatkan, kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam dunia pers tak terelakkan. Namun, teknologi itu tidak boleh sampai mendikte, apalagi mengendalikan kerja jurnalistik. 

“Prinsipnya, AI harus tetap berada di bawah kendali manusia,” tegas Prof Komar kepada Rakyat Merdeka di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (5/2/2026). 

Menurut mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, AI memang memberi kemudahan, terutama dalam penelusuran data dan referensi. Namun, tanpa kecakapan dan kontrol etis, penggunaan AI justru berpotensi menurunkan kualitas jurnalistik. 

“Kalau tidak cerdas bertanya kepada AI, jawabannya bisa dangkal. Dam­paknya, berita menjadi seragam, tidak orisinal, dan kehilangan nilai investigatif,” ujarnya. 

Baca juga : Schilthorn & Rigi, Surganya Penggila Aktivitas Outdoor

Prof Komar juga menyoroti maraknya penyalahgunaan AI untuk menyebarkan hoaks dan informasi keliru. Dewan Pers, kata dia, kerap menerima aduan terkait konten jurnalistik bermasalah yang melibatkan teknologi digital, termasuk AI. 

“Pers jumlahnya ribuan, sementara tangan kami terbatas. Akibatnya, yang paling dirugikan adalah pembaca,” ungkapnya. 

Ia menyebut, Dewan Pers menerima sekitar 10 pengaduan setiap hari. Sebagian besar terkait pemberitaan bermasalah, hoaks, hingga praktik doxing yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjatuhkan individu tertentu. 

“Kasus seperti ini sering kami terima,” ungkapnya. 

Baca juga : Kabur Saat OTT, Penyuap Oknum Pejabat Bea Cukai Serahkan Diri

Terkait persaingan media arus utama dengan influencer, buzzer, dan media sosial yang bergerak jauh lebih cepat, Prof Komar menilai persoalan ini tidak bisa dibebankan kepada pers semata. “Pemerintah harus punya peran dan kekuatan bersama pers untuk mengendalikan platform digital,” ujarnya. 

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights. Menurutnya, AI berpotensi merampas kerja intelektual insan pers karena konten jurnalistik yang dihasilkan melalui proses panjang bisa diambil dan disajikan ulang tanpa kompensasi. “Orang sudah capek menulis, investigasi, lalu kontennya diambil AI. Itu jelas merugikan publisher rights. Kalau ini dibiarkan, kerja intelektual bisa lumpuh,” tegasnya. 

Meski demikian, Prof Komar mengakui kepatuhan platform digital terhadap Perpres Publisher Rights masih jauh dari optimal. Pelanggaran, kata dia, terjadi di berbagai sektor, tidak hanya di dunia pers. 

Mengenai kondisi kemerdekaan pers, Prof Komar menilai secara formal tidak ada larangan pemberitaan. Namun, tekanan terhadap pers masih sering terjadi, terutama dalam liputan investigatif. “Masih ada tekanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, baik individu, aparat, maupun pelaku usaha. Banyak kasus lingkungan, kehutanan, atau industri yang berujung tekanan terhadap media,” ungkapnya. 

Baca juga : Golkar Sultra Segera Susun Tahapan Pemenangan Pemilu

Sebagian kasus memang bisa diselesaikan, tapi prosesnya kerap berjalan lambat. “Sampai hari ini, tekanan terhadap pers masih ada,” sesalnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.