Dark/Light Mode

Pemerintah Beri Diskon Tiket Kapal PELNI 30 Persen, Cek Tanggal Dan Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 12:08 WIB
Ikustrasi. Foto: Instagram/pelni162
Ikustrasi. Foto: Instagram/pelni162

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menghadirkan kabar gembira bagi masyarakat yang hendak merencanakan perjalanan mudik tahun ini. Melalui Program Stimulus Ekonomi, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) memberlakukan diskon tarif tiket kapal sebesar 30 persen.

Program potongan harga ini ditujukan khusus untuk penumpang kelas ekonomi dan berlaku di seluruh trayek kapal penumpang PELNI. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan perjalanan mudik yang lebih hemat dan nyaman bagi masyarakat.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis, diskon transportasi ini berlaku untuk periode keberangkatan mulai 11 Maret 2026 hingga 05 April 2026. Calon penumpang perlu mencermati bahwa diskon tidak berlaku untuk keberangkatan di luar rentang tanggal tersebut.

Ketentuan dan Kuota Terbatas

Pihak PELNI menegaskan bahwa besaran diskon 30 persen tersebut dihitung dari tarif dasar tiket. Potongan harga ini tidak mencakup biaya asuransi dan pas masuk pelabuhan.

Baca juga : Pemerintah Buru Pemodal dan Pendukung Penambang Ilegal

Selain itu, masyarakat diimbau untuk segera memesan tiket karena promo ini menggunakan sistem kuota terbatas.

"Jika kuota tiket diskon telah habis sebelum 05 April 2026, maka pembelian tiket selanjutnya akan dikenakan tarif normal," demikian bunyi salah satu poin syarat dan ketentuan yang dirilis di kanal Instagram @pelni162.

Untuk mendapatkan harga promo ini, penumpang dapat membeli tiket melalui aplikasi PELNI Mobile atau saluran penjualan resmi PELNI lainnya.

Syarat Lengkap Diskon Tiket PELNI Mudik 2026:

Berikut adalah rincian syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan calon penumpang:

Baca juga : Pemerintah Akan Gelar Imlek Festival Perdana: Semangat Bhinneka Tunggal Ika

Periode Berlaku: Diskon berlaku untuk keberangkatan mulai 11 Maret 2026 sampai dengan 05 April 2026.

Jenis Tiket: Hanya berlaku untuk pembelian tiket kelas ekonomi pada seluruh trayek kapal penumpang.

Komponen Diskon: Potongan 30 persen diambil dari tarif dasar (tidak termasuk asuransi dan pas masuk pelabuhan).

Identitas Penumpang: Penumpang yang melakukan perjalanan wajib sesuai dengan identitas yang tertera pada tiket.

Baca juga : Tangkap Dan Miskinkan Bandarnya

Batas Kuota: Jika kuota habis sebelum periode berakhir, tarif akan kembali normal.

Kanal Pembelian: Tiket dapat dibeli via aplikasi PELNI Mobile atau channel resmi lainnya.

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan program ini dengan melaporkan apabila terdapat penyalahgunaan atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Diskon Transportasi Tiket Kapal PELNI tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.