Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPRP Diharap Rekomendasikan Polri Tetap Di Bawah Presiden
Sabtu, 14 Februari 2026 11:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum DPP Holistik, M. Nur Latuconsina berharap, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) posisi Polri tetap berada di bawah Presiden. Posisi kelembagaan ini sebagaimana diatur dalam kerangka konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Wacana reposisi institusi Polri harus dikaji secara hati-hati, komprehensif, dan tidak didasarkan pada respons sesaat terhadap dinamika politik atau kasus tertentu.
"Karenanya saya mendesak Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) merekomendasikan kelembagaan Polri tetap di bawah Presiden," harap Nur dalam keterangannya, Sabtu (14/2/2026).
Ditegaskan, reformasi Polri harus diarahkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Bukan pada perubahan struktur yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam sistem ketatanegaraan.
Baca juga : ISESS: Posisi Kelembagaan Polri Final Di Bawah Presiden
Diterangkan Nur, secara konstitusional, Polri adalah alat negara yang berada di bawah Presiden. Posisi ini bukan tanpa alasan, melainkan bagian dari desain sistem presidensial yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan Pemerintahan.
Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, garis komando yang jelas merupakan elemen penting menjaga stabilitas keamanan nasional.
Jika Polri dipisahkan dari struktur eksekutif, atau ditempatkan di bawah lembaga lain, dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan serta potensi tarik-menarik kepentingan politik yang justru mengganggu independensi institusi.
Diingatkannya, persoalan utama yang dihadapi Polri saat ini bukanlah soal posisi kelembagaan, melainkan persoalan integritas, budaya organisasi, dan konsistensi penegakan hukum.
Baca juga : Pemuda Muhammadiyah Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
Maka, reformasi fokus menyentuh aspek rekrutmen, promosi jabatan, sistem pengawasan internal dan eksternal, serta penguatan mekanisme akuntabilitas publik.
"Jangan terjebak solusi struktural yang bersifat kosmetik. Yang dibutuhkan adalah pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola dan mentalitas aparat," terangnya.
Dia pun meminta KPRP bekerja secara objektif, berbasis kajian akademik, serta mempertimbangkan implikasi jangka panjang terhadap stabilitas nasional. Nur juga mendorong penguatan fungsi lembaga pengawas eksternal seperti Kompolnas serta optimalisasi peran DPR dalam menjalankan fungsi kontrol.
Selain itu, transparansi dalam penanganan perkara dan keterbukaan informasi publik dinilai sebagai langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Baca juga : Mahatta Diperkenalkan ke Publik, Cobra Dental Usung Inovasi Presisi
"Reformasi tidak identik dengan memindahkan posisi. Reformasi adalah soal memperbaiki sistem dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu," ujarnya.
Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap profesionalisme aparat penegak hukum, pihakmya menilai momentum reformasi harus dimanfaatkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.
"Sekali lagi, tetap pertahankan Polri berada di bawah Presiden, sembari mendorong reformasi substansial yang menyentuh akar persoalan institusi. Ini harus beriringan demi mewujudkan kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya