Dark/Light Mode

MTI: Bukan Hanya Truk ODOL, Jalan Rusak Karena Kualitas Buruk

Senin, 23 Februari 2026 19:55 WIB
Dewan Penasehat MTI, Djoko Setijowarno. Foto: MTI
Dewan Penasehat MTI, Djoko Setijowarno. Foto: MTI

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menepis tudingan yang selalu menyalahkan truk Over Dimension Overload (ODOL) sebagai penyebab kerusakan jalan. MTI bilang, kerusakan jalan ternyata juga disebabkan kualitas konstruksi yang buruk.

Lihat saja, di tengah tingginya curah hujan dan persiapan musim mudik Lebaran, masih sering dijumpai jalan rusak serta akses yang belum terbangun sempurna.

"Artinya, tanpa dilalui truk-truk besar saja kondisi jalan di Indonesia itu sangat mudah rusaknya. Itu kan menunjukkan bahwa kualitas jalan konstruksinya buruk. Ini seharusnya juga yang jadi perhatian utama, bukan hanya fokus ke truk ODOL saja," ujar Dewan Penasehat MTI, Djoko Setijowarno dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Apalagi, menurut Djoko, jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional secara efisien. Diingatkan, akses jalan yang berkualitas terbukti mampu meningkatkan nilai aset dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Baca juga : Murka Dikalahkan Inter Milan, Nyonya Tua Desak Ketua Wasit Mundur

Lebih dari itu, pembangunan jalan berperan penting dalam mengentaskan isolasi daerah tertinggal, sehingga masyarakat dapat menjangkau fasilitas kesehatan, pendidikan, dan pusat ekonomi dengan lebih mudah.

"Manfaat besar itu hanya bisa terwujud jika jalan dalam kondisi mantap," ujarnya.

Dia menuturkan, kondisi kerusakan jalan itu bukan sekadar masalah teknis, melainkan hambatan nyata yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat. Jalan yang dibangun dengan biaya besar, katanya, seolah sia-sia akibat absennya pengawasan terhadap pemeliharaannya yang buruk.

Menurutnya, munculnya lubang-lubang maut menjadi bukti nyata kelalaian penyelenggara jalan. "Lebih jauh lagi, dugaan kepentingan memperparah kondisi masyarakat yang hak-hak dasar atas rasa aman di jalan raya terabaikan," tuturnya.

Baca juga : AQUVIVA Luncurkan Kampanye 3-2-1 untuk Meningkatkan Kesadaran Hidrasi Masyarakat

Ditegaskan Djoko, kerangka hukum mengenai kerusakan jalan di Indonesia berpijak pada dua pilar utama, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami pemutakhiran melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

"Regulasi ini secara tegas mengatur garis tanggung jawab penyelenggara jalan sekaligus konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjaga fungsi jalan," ungkapnya.

Menurutnya, penting untuk dipahami bahwa tanggung jawab perbaikan jalan terbagi berdasarkan statusnya. Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian PU, Jalan Provinsi oleh Gubernur, sedangkan Jalan Kabupaten/Kota berada dibawah wewenang Bupati atau Wali Kota.

Hal senada juga disampaikan Dosen Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB), Sony S Wibowo. Dia mengatakan, kerusakan jalan tidak selalu disebabkan karena adanya beban berlebih yang melewatinya. Menurutnya, pengaruh beban berlebih pada jalan itu baru akan terasa dalam satu tahun ke depan.

Baca juga : Pramono Ngaku Kekurangan Petugas Untuk Perbaiki Jalan Rusak di Jakarta

Dikatakan, beberapa aspek yang bisa menyebabkan masalah kerusakan jalan yakni kualitas pekerjaannya, kualitas materialnya dan karena beban. Namun jalan itu rusak karena beban, biasanya terjadinya tidak segera.

"Kalau jalan itu dibangun dengan benar, pengaruh beban berlebih pada jalan itu baru terasa setahun kemudian. Jadi, tidak langsung rusak seperti yang sering terjadi selama ini," ujarnya.

Menurutnya, hampir semua jalan yang ada di daerah rusak bukan karena beban tapi karena kualitasnya buruk. Jalan yang baru saja diperbaiki dalam waktu 2-3 bulan sudah rusak, hampir dipastikan bukan karena beban. Tapi karena kualitas pekerjaan atau juga penggunaan material yang buruk, atau dua-duanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.