Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Proyek Iklan BJB, KPK Bongkar Modus TSK Pinjam Bendera

Rabu, 25 Februari 2026 06:55 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: M Wahyudin/RM)

 Sebelumnya 
KPK juga mengungkapkan, terdapat sejumlah aset mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) yang ternyata tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karenanya, KPK bakal menelusurinya dan kembali memanggil RK. 

“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025) malam. 

Kata Budi, beberapa aset di antaranya berupa tempat usaha yang dimiliki RK. Sehingga kepemilikannya bakal didalami KPK, termasuk proses yang bersangkutan mendapatkan aset tersebut. 

Baca juga : Ribuan P3K Tidak Dapat THR, Bupati Kudus Imbau ASN Donasi Sukarela

“Nah, tentu ini juga menjadi catatan bagi kami bagaimana Pak RK ini juga bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitas di tempus perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai Gubernur Jawa Barat,” tambah dia. 

Budi membeberkan, satu di antaranya berupa kedai kopi. Dan aset ini sempat ditanyakan penyidik saat memanggik RK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan iklan Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) pada Selasa (2/12/2025) lalu. 

Sementara RK menyebut bahwa pemanggilan dirinya oleh KPK sudah lama ditunggunya. Dia ingin meluruskan sejumlah informasi sekaligus sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai warga negara. 

Baca juga : Klaim Arif Dan Bijaksana, Golkar Usulkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

“Jadi pertama, saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan­ingin melakukan klarifikasikan ya. Nah, hari ini saya sudah me­lakukan klarifikasi sebagai penghormatan pribadi pada supremasi hukum, tanggung jawab sebagai warga negara, memberikan keterangan seluas-luasnya, tanggung jawab pribadi sebagai anak bangsa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas,” sebutnya usai menjalani pemeriksaan. 

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah YR selaku mantan Dirut Bank BJB; WH selaku mantan pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB; IAD selaku pengendali perusahaan agensi PT AM dan agensi PT CKM; SUH selaku pengendali agensi CV BSCA dan PT WSBE; SJK selaku pengendali PT CKSB dan PT CKMB. 

KPK membeberkan, Divisi Corsec BJB mengelola belanja beban promosi umum dan produk bank sejumlah Rp 409 miliar untuk tahun 2021, 2022, dan semester I tahun 2023. Uang itu dipakai untuk pembiayaan iklan di media televisi (TV), cetak, dan online lewat kerja sama dengan enam perusahaan agensi iklan dimaksud. 

Baca juga : BSI Bidik 1 Juta Nasabah Generasi Milenial & Gen Z

Rincian biaya iklan yang digelontorkan Bank BJB kepada masing-masing agensi yakni PT CKMB Rp 41 miliar, PT CKSB Rp 105 miliar, PT AM Rp 99 miliar, PT CKM Rp 81 miliar, CV BSCA Rp 33 miliar, dan PT WSBE Rp 49 miliar. 

KPK menduga, ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 222 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.