Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 9 WN China Yang Bekerja Dengan Izin Kunjungan
Rabu, 25 Februari 2026 22:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan pengawasan keimigrasian di salah satu kawasan pergudangan di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sembilan warga negara (WN) China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kesembilan WN China berinisial YS, YY, XA, SD, XY, XJ, XY, CG, dan YX diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Operasi pengawasan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Widya Anusa Brata.
Saat pengawasan berlangsung, petugas menemukan para WN China tersebut tengah bekerja sebagai pekerja kasar. Antara lain menyemen, memplester, mengelas dan memasang rangka atap di kawasan pergudangan Cilincing.
Baca juga : Transjakarta Minta Maaf & Tanggung Biaya Pengobatan Korban Bus Adu Banteng
"Kami menemukan sembilan warga negara China tengah bekerja sebagai pekerja kasar seperti menyemen, memplester, mengelas, hingga memasang rangka atap di kawasan pergudangan Cilincing," kata Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, mereka merupakan pemegang ITK. Namun, melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tersebut.
Selanjutnya, kesembilan warga negara asing (WNA) itu dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga : Jakarta Pertamina Enduro Sapu Bersih Dua Laga Proliga 2026
Yakni setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, pihak imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap seluruh WN China tersebut. Proses deportasi dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Widya menegaskan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus ditingkatkan di wilayah kerja Jakarta Utara.
Baca juga : Menhub Resmikan Stasiun Jatake, Perkuat Transportasi Massal Tangerang
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing serta memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan konsisten, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya