Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tiga Pekan, Satgas Pangan Catat 28.270 Pemantauan Jelang HBKN
Kamis, 26 Februari 2026 15:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Satgas Pemberantasan Pelanggaran (Saber) Pangan Nasional di bawah Ketua Pengarah Satgas sekaligus Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, terus melakukan pemantauan intensif di berbagai daerah.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok menjelang perayaan Imlek, Ramadan, Nyepi, hingga Idulfitri 2026.
Dalam periode 5–25 Februari 2026, Satgas mencatat sebanyak 28.270 kegiatan pemantauan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Posko Pusat Satgas, pada minggu ketiga (19–25 Februari 2026) terdapat 9.644 laporan kegiatan pemantauan.
Angka ini meningkat 154 laporan atau 1,62 persen dibanding minggu sebelumnya yang mencapai 9.490 laporan. Pada minggu pertama, tercatat 9.138 laporan.
Rata-rata pemantauan selama minggu ketiga mencapai 1.378 laporan per hari, juga menunjukkan tren kenaikan.
Lima provinsi dengan jumlah pemantauan tertinggi selama periode tersebut adalah Jawa Barat dengan 3.578 laporan, Kalimantan Selatan 2.388 laporan, Riau 2.224 laporan, Jawa Tengah 2.081 laporan, dan DKI Jakarta 1.622 laporan.
Baca juga : Pertamina Pastikan Pasokan BBM Aman Jelang Mudik Lebaran
Pemantauan paling banyak menyasar pedagang atau pengecer sebanyak 18.864 titik, disusul ritel modern 4.413 titik, serta grosir atau toko besar 2.804 titik.
Pengawasan terhadap distributor, produsen, dan agen juga dilakukan meski jumlahnya lebih sedikit.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, mengatakan intensitas pengawasan berdampak langsung pada penurunan harga sejumlah komoditas strategis.
Komoditas yang mengalami penurunan harga antara lain telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabe merah besar, cabe merah keriting, Minyakita, bawang putih, serta beras medium dan premium.
“Pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama,” ujar Ketut Astawa, Kamis (26/2/2026).
Meski demikian, beberapa komoditas masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau Harga Acuan Penjualan (HAP), khususnya di wilayah Indonesia Timur dan daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan).
Komoditas tersebut antara lain beras premium Zona III, Minyakita, bawang merah, bawang putih, daging sapi segar, daging kerbau beku, cabe rawit merah, serta gula konsumsi.
Baca juga : Pengamat: Kenaikan Harga Pangan Saat Ramadan Masih Wajar
Satgas bersama kementerian dan lembaga terkait seperti Kemenko Pangan, Kemendagri, Kementan, Kemendag, Polri, Bapanas, dan Perum Bulog terus melakukan langkah intervensi di daerah dengan harga tinggi.
Untuk stabilisasi cabai rawit merah, Satgas melalui Bapanas melakukan Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) bekerja sama dengan Champion Indonesia di tujuh provinsi, menyalurkan pasokan dari sentra produksi ke Pasar Induk Kramat Jati.
Satgas juga mengecek produsen hingga pengecer guna memastikan harga Minyakita sesuai HET Rp 15.700 per liter, serta mendorong Bulog dan BUMN pangan melakukan intervensi di wilayah yang masih di atas HET.
Selama minggu ketiga, hotline pengaduan Satgas menerima 11 laporan masyarakat dari sejumlah daerah dan seluruhnya telah ditindaklanjuti.
Ketut menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat selama Ramadan 1447 Hijriah hingga Idulfitri 2026 guna mencegah penimbunan dan praktik curang.
Komjen Syahardiantono juga menegaskan aparat tidak akan segan menindak tegas pelanggaran pidana di sektor pangan.
“Apabila ditemukan indikasi penimbunan, manipulasi distribusi, atau praktik curang lainnya, Satgas akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga : Zulhas Minta Pemda Bisa Kendalikan Gejolak Harga
Dari 28.270 kegiatan pemantauan, Satgas melakukan.2.461 pengecekan ke distributor/produsen, 898 koordinasi pengisian stok kosong,.350 surat teguran kepada pelaku usaha, dan 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium.
Selain itu, terdapat rekomendasi pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar.
Aparat juga menangani empat perkara pidana pangan, antara lain penyelundupan daging ilegal, repacking beras SPHP, produksi mie mengandung formalin atau boraks, serta peredaran makanan kedaluwarsa.
Satgas menegaskan, pemantauan dan penindakan dilakukan untuk memastikan distribusi pangan berjalan lancar, menjaga keamanan dan mutu pangan, serta mempertahankan stabilitas harga komoditas strategis di pasar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya