Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kenaikannya Sudah Dibatalkan MA

Warga Nanya, Iuran BPJS Kapan Turunnya Yah..?

Selasa, 17 Maret 2020 07:10 WIB
Kenaikannya Sudah Dibatalkan MA Warga Nanya, Iuran BPJS Kapan Turunnya Yah..?

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung sudah membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun belum jelas kapan iuran BPJS akan kembali ke nominal sebelumnya. Masyarakat pun bertanya-tanya. 

Seperti yang dituturkan Anna, kabar iuran BPJS bakal diturunkan lagi bikin kaget sekaligus lega. Apalagi kenaikan kemarin lumayan memberatkan kantong. “Tapi bulan ini saya masih bayar sama kayak bulan kemarin. Semoga bulan depan turunnya,” katanya. 

Sejak iuran dinaikkan, dia dan keluarganya belum menggunakan kartu BPJS-nya. Sehingga belum tahu bagaimana pelayanansaat iuran naik. 

Warga lainnya, Wiryawan mensyukuri pembatalan kenaikan iuran BPJS. Dia juga mengerti kenapa kenaikan itu akhirnya batal. Yang penting, iuran BPJS jadi tidak mahal lagi. “Terus terang, saya kurang sreg aja iurannya naik 100 persen. Tapi sistem pelayanan tetep sama,” ujarnya. 

Senada dengan itu, Dedi menyebutkan, selama kenaikan iuran BPJS pada Januari dan Februari lalu, pelayanannya gitu-gitu juga. Makanya dia senang iuran itu batal naik. “Kirain iuran naik orang berobat jadi gampang, ini sama aja. Ngantrenya rame terus. Nggak bisa bebas ke rumah sakit mana aja. Kalau begini buat apa naik,” terangnya. 

Baca juga : Sri Mul Sebut Putusan MA Pengaruhi Kelanjutan BPJS Kesehatan

Ada juga warga yang menyayangkan kenaikan iuran, namun tidak membuat BPJS Kesehatan segera meningkatkan performanya. Seperti yang dikatakan Hasmi, kalau selama kenaikan iuran dua bulan kemarin ada perbedaan yang signifikan, tentu orang tidak ragu bayar iuran lebih mahal. 

“Kalau iuran naik buat meningkatkan pelayanan sih oke. Tapi yang begini mesti ditelusuri secara serius. Jangan-jangan menaikkan iuran itu cuma untuk menutupi kerugian BPJS,” ungkapnya. 

Sebelumnya, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang merupakan penggugat naiknya iuran BPJS Kesehatan mendesak pemerintah segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung. Yang telah membatalkan kenaikan iuran tersebut. 

“Kami berharap pemerintah yang ada di pihak kalah tidak melakukan intrik lain karena kehilangan muka. Laksanakan saja putusan ini. Selesai. Tidak usah menunda-nunda,” ujar kuasa hukum KPCDI Rusdianto Matulatuwa. 

Dia menerangkan, dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terhadap Perpres tersebut menjadi bukti, pemerintah tergesa-gesa memutuskan kebijakan itu. “Kebijakan ini tidak mengacu pada kepentingan masyarakat menengah kebawah. Sehingga dapat di-lumpuhkan dengan argumentasi saat uji materi,” sambung Rusdianto. 

Baca juga : Hentikan Penyelidikan 36 Perkara, Firli Klaim Mau Wujudkan Tujuan Hukum

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasan utama membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena sangat membebani masyarakat. Kabiro Humas MA, Abdullah mengatakan, pertimbangan majelis hakim, negara memiliki kewajiban menjamin kesehatan warganya dan beban hidup yang ditanggung warga. 

“Kenaikan iuran seharusnya tidak dilakukan saat ini, di saat kemampuan masyarakat tidak meningkat. Namun justru beban biaya kehidupan meningkat. Bahkan, tanpa diimbangi perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan yang diperoleh dari BPJS,” jelasnya. 

Namun Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, putusan itu dapat memengaruhi ketahanan lembaga jaminan sosial tersebut. 

Dia menjelaskan, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam perpres tersebut diambil pemerintah dengan mempertimbangkan seluruh aspek. “Itu kebijakan hati-hati,” kata Sri. 

Aspek yang dimaksud antara lain, keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional dan keadilan. Dia menyebutkan, kini terdapat 96,8 juta masyarakat yang dianggap tidak mampu dan dibayar negara. Sehingga bagi yang mampu, diminta ikut bergotong-royong. 

Baca juga : Sri Mulyani : Saya Capek

“Jadi kalau yang melapor itu menggunakan argumentasi mengenai jasa kesehatan yang bisa dinikmati seluruh rakyat, kita juga gunakan itu. Bagaimana bisa tetap memberi pelayanan. Tapi tetap memiliki ketahanan dan keberlangsungan,” terang Sri. 

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengaku belum tahu kapan penurunan tarif berlaku. “Belum tahu kapan dan bagaimana,” jelas Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari. 

Sekadar info, per 1 Januari 2020, iuran BPJS naik 100 persen. Kelas 1 menjadi Rp 160 ribu, kelas 2 Rp 110 ribu, dan kelas 3 Rp 42 ribu. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.