Dark/Light Mode

Hentikan Penyelidikan 36 Perkara, Firli Klaim Mau Wujudkan Tujuan Hukum

Jumat, 21 Februari 2020 19:18 WIB
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen)
Firli Bahuri (Foto: Tedy O Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, penghentian penyelidikan kasus yang dilakukan komisinya merupakan salah satu bentuk mewujudkan tujuan hukum. Komisi antirasuah telah menghentikan 36 perkara dugaan korupsi dalam tahap penyelidikan.    

"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Tidak boleh perkara digantung-gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," ucap Firli dalam pesan singkat, Jumat (21/2).        

Baca juga : Alex Marwata Sebut Penghentian Penyelidikan 36 Perkara Sudah Sesuai Mekanisme

Menurut Firli, perkara dalam penyelidikan dihentikan lantaran tidak ditemuinya tindak pidana atau alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap  penyidikan. "Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," tegas Firli.        

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri memastikan, 36 perkara yang dihentikan pada tahap penyelidikan tidak ada perkara besar atau yang tengah menjadi perhatian publik. Seperti kasus RJ Lino, divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara hingga dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan.        

Baca juga : Buntut Kasus Penyelundupan Onderdil Harley, Garuda Ketiban Sanksi

"Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL, bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear. Tapi perkara lain," ujar Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2) malam.        

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan secara rinci terkait 36 perkara korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Ali hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam, mulai dari dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian hingga anggota DPR maupun DPRD.        

Baca juga : Yuk Kenalan Dengan Dirga, Maskot Keselamatan Ditjen Hubud

"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.