Dark/Light Mode

Kenaikan Cukai Dan Harga Jual Eceran Rokok Kerek Inflasi

Kamis, 10 Oktober 2019 18:23 WIB
Industri rokok. (Foto: Antara)
Industri rokok. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ekonom meminta kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) dibatalkan. Secara komprehensif, kenaikan ini dapat menimbulkan inflasi dan berdampak negatif bagi perekonomian.

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (FEB UB), Prof Chandra Fajri Ananda menjelaskan, kenaikan ini memang berkontribusi ke penerimaan negara. Tapi, jika dilihat secara makro, kenaikan itu justru merugikan masyarakat dan akan menimbulkan inflasi.

“Padahal, selama periode pertama, Presiden Jokowi, dianggap berhasil mengendalikan inflasi. Karena itu, kebijakan menaikan cukai dan HJE rokok sebaiknya ditunda. Bila dipaksakan akan menimbulkan inflasi tinggi; sekaligus merugikan citra pemerintahan Jokowi di periode kedua. Juga mengganggu perekonomian nasional saat kondisi ekonomi saat ini sedang kurang menggembirakan,” terangnya di Jakarta, Kamis (10/10).

Baca juga : Jokowi: Kerusuhan Wamena Bukan Konflik Etnis

Apalagi, tambah Chandra, suasana ekonomi sedang tidak baik. Misalnya, ekspor turun, impor naik, dan pendapatan masyarakat turun. Sehingga kebijakan kenaikan cukai 23 persen dan HJE 35 persen ditunda hingga perekonomian stabil positif.

Di waktu penundaan itu, Chandra menyebut pemerintah bisa membuat kebijakan komprehensif. Baik dari sisi kesehatan, pertanian, perdagangan, perindustrian dengan melibatkan pemangku kepentingan.

“Pemerintah perlu duduk bersama. Setelah rembukan dan menghasilkan keputusan terbaik dan kesepakatan bersama, barulah keputusan itu menjadi acuan pemerintah  untuk dituangkan dalam bentuk kebijakan dan diimplementasikan. Agar masyarakat tidak bingung, pemerintah harus mengkomunikasikan alasan dari dikeluarkannya kebijakannya tersebut kepada publik," imbuhnya.

Baca juga : Mentan: Sistem Budi Daya Perkuat Petani Kecil

Menurut Chandra sebelum diterapkan, seharusnya Kementerian Keuangan mengeluarkan petunjuk teknis setara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata cara penarikan cukai dan kenaikan HJE, serta besarannya. Sayangnya, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan petunjuk teknisnya. 

Chandra meminta siapapun menteri keuangannya, tetal harus mengajak pemangku kepentingan duduk bersama. Apalagi, Presiden belum mengeluarkan pernyataan apapun terkait kenaikan cukai dan HJE rokok.

Mesti diakuinya, cukai memiliki dua fungsi. Yakni penerimaan negara dan pengendalian produk. Dari sisi penerimaan negara, Chandra heran kenapa hanya rokok yang dinaikkan. Padahal banyak produk yang belum dikenakan cukai. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.