Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
DeJure: Reformasi Polri Harus Fokus Tingkatkan Profesionalisme Aparat
Senin, 9 Maret 2026 14:38 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Direktur Eksekutif DeJure, Bhatara Ibnu Reza menilai, wacana menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola sektor keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, secara prinsip ketatanegaraan dan pengalaman Reformasi sektor keamanan pasca-1998, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden memiliki tujuan untuk menjaga independensi institusi kepolisian dari kepentingan politik sektoral.
Bhatara menjelaskan, penempatan Polri di bawah kementerian berisiko menimbulkan tumpang tindih kewenangan sekaligus membuka ruang intervensi politik yang lebih besar dalam proses penegakan hukum.
Baca juga : Pemuda Marhaenis Bogor: Kritik Harus Intelektual, Bukan Sensasional
Ia menekankan, Polri merupakan institusi penegak hukum yang memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan dalam negeri serta menegakkan hukum secara profesional dan netral.
"Oleh karena itu, pengaturan kelembagaannya harus memastikan adanya garis komando yang jelas dan tidak terfragmentasi oleh kepentingan birokrasi politik," kata Bhatara dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, secara konstitusional, Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki mandat untuk mengendalikan aparat negara, termasuk institusi keamanan.
Baca juga : Beckham: Persib Harus Fokus Menang Tanpa Memikirkan Tim Lain
Dengan demikian, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden dinilai lebih tepat dalam menjaga koordinasi kebijakan keamanan nasional, sekaligus memastikan akuntabilitas institusi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Lebih lanjut, Bhatara menegaskan bahwa agenda utama yang perlu didorong saat ini bukanlah perubahan struktur kelembagaan Polri, melainkan penguatan mekanisme pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas institusi kepolisian.
"Reformasi kelembagaan Polri, harus diarahkan pada peningkatan profesionalisme aparat, penegakan hukum yang berkeadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam setiap praktik penegakan hukum," pesannya.
Baca juga : Prof Harris Deklarasikan Peradi Profesional, Tekankan Etika & Integritas Advokat
Ia menilai bahwa perdebatan mengenai posisi Polri dalam struktur Pemerintahan seharusnya ditempatkan dalam kerangka memperkuat reformasi sektor keamanan, bukan sekadar perubahan struktural yang berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola penegakan hukum di Indonesia.
"Tim Reformasi Polri ini sudah banyak yang ikut serta, dan salurannya juga sudah ada. Sekarang fokus aja ke komite yang dibentuk Presiden itu," ungkap Bhatara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya