Dark/Light Mode

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Marcella dkk di Kasus Suap CPO

Selasa, 10 Maret 2026 20:44 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap para terdakwa kasus suap perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Langkah ini diambil karena vonis yang dijatuhkan dinilai belum memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan pengajuan banding dilakukan karena putusan majelis hakim dinilai belum memenuhi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Kemungkinan JPU akan banding, karena putusan pengadilan tidak memenuhi apa yang dituntut oleh JPU,” kata Riono Budisantoso saat dihubungi, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan, pihaknya juga masih mempelajari langkah hukum terkait putusan bebas terhadap salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

“Sedangkan terhadap putusan bebas, kami sedang mempelajari bagaimana upaya hukumnya,” ujarnya.

Baca juga : Kejagung Geledah Ombudsman dan Rumah Eks Komisioner, Terkait Kasus CPO

Di sisi lain, tiga terdakwa dalam perkara ini juga telah mengajukan banding. Mereka adalah pasangan suami istri advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta M. Syafei selaku Head of Social Security and License Wilmar Group.

“Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri), dan 109 (M. Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa dalam kasus suap tersebut pada Selasa (3/3/2026).

Dalam putusan itu, Marcella Santoso dijatuhi hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.

Sementara itu, Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Efendi menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap kepada hakim terkait perkara ekspor CPO.

Baca juga : SIM Keliling Jalarta Senin 9 Maret, Hadir di 5 Lokasi

Suap tersebut bertujuan agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas (onslag) terhadap tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Marcella dan Ariyanto terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari selisih dana suap sebelum dialirkan kepada hakim.

Adapun terdakwa M. Syafei dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana suap secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto. Namun, majelis hakim menyatakan ia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, terdakwa Junaedi Saibih dinyatakan tidak terbukti melakukan penyuapan sehingga dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim mengungkapkan total uang suap untuk mengurus vonis lepas perkara ekspor CPO mencapai 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp 60 miliar berdasarkan kurs saat suap diberikan.

Dari jumlah tersebut, Marcella dan Ariyanto disebut menikmati sekitar 2 juta dolar AS untuk kepentingan pribadi. Sisanya sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Baca juga : Arema FC Waspadai Serangan Balik Bali United di Kanjuruhan

Uang tersebut kemudian diduga mengalir kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom, agar menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri masing-masing dengan pidana 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 21,6 miliar subsider 8 tahun penjara.

Sementara M. Syafei dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp 9,33 miliar subsider 5 tahun penjara. Adapun Junaedi Saibih dituntut pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.