Dark/Light Mode

KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Eks Menag Terkait Kasus Kuota Haji

Selasa, 3 Maret 2026 09:36 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal hadir dalam sidang praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) atau Gus Yaqut terkait sah atau tidaknya penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

KPK juga menyatakan, telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dalam perkara ini. Penghitungan kerugian negaranya dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hari ini, Selasa (3/3/2026), KPK melalui tim Biro Hukum akan hadir pada sidang pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (3/3/2026).

Budi menambahkan, KPK KPK telah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK.

"Artinya, kuota haji tidak hanya firm masuk dalam lingkup keuangan negara, tapi juga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak dalam perkara ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara," imbuhnya.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan perkaranya, termasuk dalam sidang prapid hari ini," lanjutnya.

Sebelumnya, Melissa Anggraini selaku kuasa hukum Yaqut menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tanpa adanya penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca juga : KPK Sudah Kantongi Hasil Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Atas dasar inilah pihaknya melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Padahal menurutnya, penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi mensyaratkan harus ada kerugian negara yang riil.

"Kami juga melihat pasca KUHAP dan KUHP yang baru kemarin, juga ada putusan ya terkait dengan materi yang sama seperti yang kami sampaikan bahwa kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa adanya penghitungan kerugian negara," beber Melissa usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Melissa menyatakan, kerugian negara yang disampaikan KPK tidak ada kejelasan. Mulai dari ratusan miliar rupiah hingga Rp 1 triliun dalam kasus kuota haji tambahan ini.

Melissa bilang, terakhir kali dirinya mendampingi Yaqut menjalani pemeriksaan di BPK beberapa waktu lalu, badan auditor negara itu belum merilis angka penghitungan kerugian negara dalam kasus kuota haji tambahan.

"Sampai proses akhir pemeriksaan Gus Yaqut waktu di BPK, satu kesimpulan saya bisa sampaikan bahwa tidak pernah ada aliran apapun dana terhadap kepada beliau, baik itu pada saat pemeriksaan di KPK maupun pada saat di BPK," imbuhnya.

Dia menambahkan, KPK memandang dan menilai, penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 oleh Gus Yaqut adalah salah.

KMA itu terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu sama rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca juga : KPKI Dukung Program Pemerintah Perkuat Kawasan Kepabeanan

"Padahal seperti yang Gus Yaqut tadi sampaikan ya, di dalam MoU (memorandum of understanding) dengan Saudi, Saudi ini tuh adalah ultimate authority yang mengambil keputusan, itu dinyatakan secara jelas bahwa pembagian kuotanya memang seperti itu gitu," bebernya.

Melissa menyatakan, Yaqut tidak memiliki kewenangan terkait kuota haji tambahan tersebut. Padahal para jemaah haji mendapat manfaat dari adanya kuota haji tambahan tersebut.

"Dan tahun 2025 akhirnya apa, kegagalpahaman penegak hukum membuat pejabat atau pengambil kebijakan tidak lagi berani ya. Akhirnya 2025 kita tidak ada kuota tambahan, 2026 tidak ada kuota tambahan," lanjut Melissa.

Sementara Gus Yaqut membantah bahwa permohonan praperadilan yang diajukan untuk menghambat proses hukumnya di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024.

"Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas penersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi, tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum, tidak," kata Yaqut usai menghadiri sidang praperadilannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Menurut Yaqut, hak yang sama juga diambil KPK. Namun memilih tidak hadir dalam sidang praperadilan.

Selanjutnya, Yaqut membeberkan alasannya menetapkan kuota haji tambahan menjadi 50:50 atau 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca juga : Persik Kediri Siapkan Program Khusus Selama Ramadan

Kata dia, satu-satunya pertimbangannya adalah hifdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Arab Saudi.

Berikutnya, urusan haji merupakan kewenangan yurisdiksi negara Arab Saudi. Sehingga pihaknya terikat dengan peraturan di negara tersebut.

"Termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MoU (memorandum of understanding) yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024) itu MoU," bebernya.

Terakhir, Yaqut memberi peringatan kepada pejabat lain terkait pengambilan kebijakan. Menurutnya, kebijakan-kebijakan yang diambil seorang pejabat, meski telah melewati berbagai pertimbangan kemanusiaan bukan berarti tidak akan dipersoalkan nantinya.

"Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin, para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa, dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut," tandasnya.

Sebelumnya, hakim tunggal PN.Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro menunda sidang permohonan praperadilan Yaqut lantaran KPK selaku pihak termohon belum hadir dalam ruang sidang.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.