Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kejagung Geledah Ombudsman dan Rumah Eks Komisioner, Terkait Kasus CPO
Senin, 9 Maret 2026 18:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Ombudsman di Jakarta Selatan serta rumah mantan komisionernya berinisial YH, terkait dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang divonis lepas (onslag).
"Benar ada penggeledahan di rumahnya (YH) sama di kantornya (Ombudsman) hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Anang menambahkan, YH diduga melakukan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara ekspor CPO yang menjerat tiga terdakwa korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
"Dia kena pasal 21 kan (UU Tipikor) perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," imbuhnya.
Anang bilang, YH diduga menerbitkan rekomendasi yang digunakan Marcella Santoso dkk mewakili tiga korporasi dimaksud untuk melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatannya melawan Menteri Perdagangan yang kemudian dimenangkan tiga korporasi tersebut.
Baca juga : Penyandang Disabilitas Ini Bisa Bantu Ekonomi Orang Tua Berkat Dapur MBG
Belakangan, perkara ini diputus lepas oleh majelis hakim yang dipimpin Djuyamto dengan hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Perkara ini juga berkaitan dengan Marcella Santoso dkk yang melakukan suap kepada hakim yang memeriksa kasus tersebut.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap Marcella Santoso dkk atas dugaan suap terkait vonis lepas perkara ekspor CPO migor.
Marcella dihukum 14 tahun penjara, sementara Ariyanto dihukum dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider 150 hari pidana kurungan kepada kedua terdakwa, serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti masing-masing sejumlah Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun kurungan.
Hakim menyatakan, Ariyanto dan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama. Mereka juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga : KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Terkait Pemerasan Caperdes
Menurut hakim, perbuatan suapnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara pencucian uangnya dianggap melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Berikutnya, mantan Head of Social Security and License Wilmar Group, M. Syafei divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
Dia juga terbukti terlibat sebagai penghubung dalam kasus suap ini. Namun hakim menyatakan, Syafei dia tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut hakim, Syafei dapat membuktikan asal-usul hartanya melalui pembuktian terbalik, sehingga dinyatakan tidak menerima uang suap terkait perkara ini.
Hakim menyatakan, M. Syafei bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga : Dipastikan Kejagung, Temuan Uang Rp 920 M Di Rumah Pejabat Pajak Hoax
Sedangkan terhadap advokat Junaedi Saibih, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas, baik terkait kasus dugaan suap maupun perintangan penyidikannya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga advokat yaitu Ariyanto, Marcella, dan Junaedi memberikan suap sebesar 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar kepada majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO migor tiga korporasi.
Mereka meminta agar majelis menjatuhkan vonis lepas. Selain itu, jaksa turut mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun ketiga korporasi yang divonis lepas, akhirnya diputus bersalah di tingkat kasasi. Mereka pun diwajibkan membayar kerugian negara dan perekonomian negara dari perkara tersebut sejumlah Rp 17,75 triliun.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya