Dark/Light Mode

Mendagri: Pembatasan BBM Di Bengkayang & Singkawang Dicabut, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 17:07 WIB
Foto: UMM/Rakyat Merdeka
Foto: UMM/Rakyat Merdeka

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Bengkayang dan Singkawang dicabut. Keputusan ini diambil setelah kebijakan tersebut justru memicu kepanikan masyarakat dan memperparah antrean di sejumlah SPBU.

Tito menjelaskan, pembatasan awalnya diberlakukan oleh pemerintah daerah sebagai langkah mengurai antrean kendaraan yang mengisi BBM. Lonjakan kendaraan di SPBU dinilai perlu dikendalikan melalui pembatasan volume pengisian.

“Bupati Bengkayang dan Wali Kota Singkawang melihat antrean cukup panjang, sehingga dikeluarkan surat edaran pembatasan BBM,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Baca juga : Mudik Lebaran di Perbatasan: Dinamika Penyeberangan Tawau-Nunukan dan Tarakan

Namun di lapangan, kebijakan tersebut menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Pembatasan dianggap sebagai sinyal akan terjadinya kelangkaan BBM, sehingga memicu fenomena panic buying.

“Yang terjadi malah ditafsirkan BBM akan kurang, sehingga antrean semakin panjang,” kata Tito.

Ia menegaskan, tujuan utama pembatasan sebenarnya untuk mempercepat distribusi agar lebih banyak masyarakat bisa terlayani, misalnya dengan membatasi pengisian sekitar 30 liter per kendaraan.

Baca juga : Dukung PP Tunas, Dokter Ingatkan Bahaya AI & Konten Digital Bagi Anak

Melihat dampak yang kontraproduktif, Tito mengaku langsung menghubungi kepala daerah terkait untuk mencabut kebijakan tersebut. Ia juga meminta dilakukan sosialisasi masif agar masyarakat tidak panik.

“Saya minta surat edaran dicabut dan dijelaskan ke publik bahwa stok BBM dan gas aman, tidak perlu khawatir,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bengkayang sempat menerbitkan surat edaran yang membatasi pengisian BBM bersubsidi, seperti Pertalite, untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Motor di bawah 125 cc dibatasi maksimal 3 liter per hari, sementara di atas 125 cc maksimal 5 liter per hari. Adapun kendaraan roda empat dibatasi hingga 30 liter per hari.

Baca juga : Dihadiahi Layang-layang, Kaesang Didoakan Diterima Semua Kalangan

Kebijakan itu juga mengatur prioritas bagi kendaraan layanan publik seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan armada sampah, serta melibatkan aparat TNI, Polri, dan Satpol PP dalam pengawasan di SPBU.

Sementara itu, Pemerintah Kota Singkawang lebih dulu mencabut kebijakan serupa sejak 18 Maret 2026. Wali Kota Tjhai Chui Mie menyatakan pencabutan dilakukan setelah hasil pemantauan di 11 SPBU menunjukkan antrean kendaraan sudah kembali normal.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.