Dark/Light Mode

Jelang Batas Akhir, KPK Dorong Pejabat Segera Lapor LHKPN

Rabu, 25 Maret 2026 20:08 WIB
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.
Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara atau wajib lapor, untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Imbauan tersebut merujuk pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya serta bersedia dilakukan pemeriksaan, baik sebelum, selama, maupun setelah menjabat.

Kewajiban ini mencakup pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD, serta pejabat lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 4A.

Baca juga : MUI Dukung Pemerintah Terus Aktif Dorong Perdamaian Dunia

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025 tercatat sebesar 67,98 persen.

"Artinya, masih terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan laporan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2026).

KPK berharap, capaian tersebut terus meningkat menjelang batas waktu pelaporan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

Baca juga : Penumpang Bandara Dilarang Pakai Piyama

Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif. Jika dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan.

Namun, apabila belum lengkap, wajib lapor diminta melakukan perbaikan dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan.

Seluruh wajib lapor dapat menyampaikan LHKPN melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id hingga 31 Maret 2026.

Baca juga : Abdullah Puteh Dorong Pelibatan KAHMI Dalam Pemberdayaan UMKM

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap dan dipublikasikan.

"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bentuk tanggung jawab pribadi penyelenggara negara sekaligus komitmen dalam membangun integritas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi," tandas Budi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.