Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BPK Hormati Proses Hukum KPK, Pegawai Terlibat Akan Disidang Etik
- Kejagung Ungkap Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,3 Miliar
- Pramono Sediakan Ruang Nobar Piala Dunia, Asal Jangan Ganggu Jam Kerja
- KPK Sita Rp 200 Juta dan Mobil SUV dari Kasus Suap Audit BPK
- Nama Disebut di Sidang Bea Cukai, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah merupakan bagian dari strategi penyidikan untuk mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui rapat atau ekspos perkara dan merupakan keputusan kelembagaan, bukan individu.
“Pertama tentu mempertimbangkan norma hukumnya, apakah memungkinkan atau tidak. Kemudian juga mempertimbangkan dampak serta strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
Asep juga menanggapi adanya kekecewaan publik terkait pengalihan penahanan tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk perhatian dan dukungan masyarakat terhadap KPK.
Baca juga : KPK Kebut Penyidikan Kasus Kuota Haji
Ia menyebut, dukungan publik justru membantu percepatan penanganan perkara, termasuk dalam pengumpulan informasi dan perkembangan penyidikan.
“Dengan dukungan tersebut, kita bisa mempercepat proses. Kemarin Yaqut sudah diperiksa dan hari ini ada perkembangan yang sangat positif yang akan kami sampaikan pada hari Senin,” tuturnya.
Ia menambahkan, reaksi publik tersebut juga telah menjadi bahan pertimbangan dalam rapat internal sebelum keputusan diambil.
Meski demikian, Asep belum membeberkan secara rinci perkembangan terbaru dalam kasus ini dan menyatakan akan disampaikan pada Senin (30/3/2026), setelah aktivitas masyarakat kembali normal pasca-Lebaran.
Baca juga : KPK Hormati Laporan MAKI Ke Dewas Terkait Pengalihan Penahanan Yaqut
Sebelumnya, Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3/2026) setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Permohonan tersebut dikabulkan dengan merujuk Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Namun, pada Senin (23/3/2026), KPK kembali mengembalikan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah tahanan (rutan). Sebelum ditahan, Yaqut sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Isu mengenai ketiadaan Yaqut di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih sempat mencuat usai disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang mengaku mendapat informasi tersebut saat menjenguk suaminya pada hari Lebaran.
Baca juga : KPK Akan Kembali Tahan Yaqut di Rutan, Masih Tunggu Hasil Cek Kesehatan
KPK sebelumnya telah menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026) untuk masa penahanan awal selama 20 hari hingga 31 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain Yaqut, KPK juga menahan Ishfah Abidal Aziz selaku staf khusus Menag periode 2020–2024 pada Selasa (17/3/2026).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya