Dark/Light Mode

8 Eks Pejabat Kemnaker Dituntut 4–9,5 Tahun di Kasus RPTKA

Senin, 30 Maret 2026 20:25 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut delapan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan pidana penjara antara 4 hingga 9,5 tahun dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

Dua terdakwa, yakni Haryanto selaku Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, serta Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017–2019, dituntut paling tinggi dengan pidana masing-masing 9,5 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa lain yang turut dituntut adalah Suhartono (Dirjen Binapenta dan PKK 2020–2023), Devi Angraeni (Direktur PPTKA 2024–2025), Gatot Widiartono (Koordinator Analisis dan PPTKA 2021–2025), Putri Citra Wahyoe (petugas hotline dan verifikator RPTKA), Jamal Shodiqin (analis TU dan pengantar kerja), serta Alfa Eshad (pengantar kerja ahli muda).

Jaksa menyatakan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan RPTKA.

Baca juga : Tiba di Tokyo, Prabowo Disambut Pejabat Pemerintah Jepang di Haneda Airport

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Terdakwa Haryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai keadaan memberatkan.

Sementara keadaan meringankan antara lain terdakwa bersikap kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum.

Adapun rincian tuntutan antara lain, Haryanto dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 84,7 miliar subsider 6 tahun penjara.

Baca juga : Eks Dirut Inhutani V Dituntut 4 Tahun 10 Bulan di Kasus Suap Lahan

Wisnu Pramono dituntut 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 25,2 miliar subsider 4 tahun kurungan.

Gatot Widiartono dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 9,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Devi Angraeni dituntut 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3,2 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Sementara itu, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad masing-masing dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti bervariasi.

Suhartono dituntut paling ringan dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.

Baca juga : Eks Pejabat Wilmar Divonis 6 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker selama periode 2017–2025. Total uang yang diperoleh dari praktik pemerasan tersebut mencapai Rp 135,2 miliar. 

Jaksa juga menguraikan jumlah keuntungan yang diperoleh masing-masing terdakwa, di antaranya Haryanto sebesar Rp 84,7 miliar, Wisnu Pramono Rp 25,1 miliar, Gatot Widiartono Rp 9,47 miliar, serta terdakwa lainnya dengan nilai bervariasi.

Selain uang, sejumlah aset seperti mobil dan sepeda motor juga turut disebut sebagai hasil dari tindak pidana tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.