Dark/Light Mode

Kasus Kuota Haji Tambahan, KPK Tetapkan 2 TSK Baru

Rabu, 1 April 2026 06:55 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026). (Foto: Putu Wahyu Rama/rm.id)

 Sebelumnya 
Mantan Kapolres Cianjur itu membeberkan, penerimaan sejumlah uang oleh Gus Alex dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) pada saat itu. 

Asep menjelaskan, ada dua klaster dalam perkara dugaan rasuah ini. Klaster pertama adalah pembagian kuota haji tambahan, yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus, menjadi 50:50. 

Sementara klaster kedua adalah aliran dana yang dikumpulkan oleh pihak swasta untuk diberikan kepada oknum Kemenag terkait pembagian kuota haji tambahan tersebut. 

Baca juga : Birokrasi Harus Berorientasi Hasil, Bukan Cuma Rutinitas

Penetapan tersangka ini, kata Asep, adalah dari klaster para pihak swasta yang melakukan perbuatan melawan hukum dan memiliki peran krusial dalam proses penetapan pembagian dan pengisian kuota tambahan. 

Serta, pemberian kick back kepada Yaqut selaku Menteri Agama (Menag) pada saat itu melalui perantaranya. 

“KPK masih terus mendalami dan menelusuri peran pihak-pihak lainnya, baik pada klaster ini maupun klaster lainnya,” tegas Asep. 

Baca juga : Bupati Dan Wabup Lebak Dibina Gubernur Banten

Sebelumnya, KPK telah menetapkan eks Menag Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini. “Sehingga sampai saat ini, yang telah ditetapkan tersangka berjumlah empat orang,” tutupnya. 

Terpisah, Yaqut membantah sangkaan KPK yang menyebut dirinya menerima uang melalui perantara dari dua tersangka baru tersebut. 

“Nggak ada,” tegasnya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026). 

Baca juga : Gerindra Desak KPU Dan Bawaslu, Tingkatkan SDM Dan Akurasi Data Pemilih!

Dicecar dengan pertanyaan lain, Yaqut enggan menjawab. “Ke PH (penasihat hukum) ya,” elaknya. [YUD]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.