Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MUI Kota Bekasi Haramkan Pasien Positif Corona Shalat Jumat

Kamis, 19 Maret 2020 20:26 WIB
Umat Islam shalat Jumat. (Ilustrasi)
Umat Islam shalat Jumat. (Ilustrasi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengeluarkan Fatwa terkait wabah Corona. Salah satunya mengharamkan pasien positif Corona ikut shalat jumat berjamaah di masjid. 

Itu menyusul terjadinya peningkatan jumlah pasien postif virus Corona di Kota Bekasi yang sudah mencapai sembilan orang dari 66 orang suspect. Rinciannya, 45 orang dalam pengawasan dan 21 sudah berstatus pasien dalam penagawasan.

Melalui maklumat MUI Kota Bekasi bernomor 010/MUI-BKS/III/2020 terdapat sembilan poin imbauan. Namun, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak takut berlebihan dalam menyikapi wabah Virus Corona yang menyebar di tanah air tak terkecuali Kota Bekasi.

Baca juga : RS Sulianti Saroso Perluas Ruang Pasien Corona, Total Jadi 26 Tempat Tidur

Pertama,wilayah atau kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang, wajib melaksanakan shalat Jumat, berjamaah lima waktu, taklim dll dimasjid/musholla seperti biasanya.

Kedua, wilayah yang dinyatakan tidak aman/tinggi terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang, wajib mengerjakan salat dzuhur sebagai ganti Jum’at dan shalat-shalat  serta kegiatan ibadah yang lainnya, di rumah masing-masing.

Ketiga, masyarakat tidak perlu takut berlebihan. Tetapi setiap orang berkewajiban ikhtiar menjaga kesehatannya dan berusaha menjauhi setiap kemungkinan terpapar dari penyakit.

Baca juga : Istiqlal Tetap Selenggarakan Shalat Jumat

Keempat, kepada yang telah terpapar Covid-19 wajib mengisolasi diri. Baginya wajib shalat dhuhur di rumah sebagai ganti Jumat. Haram salat jumat di masjid.

Kelima, kepada pasien yang telah dinyatakan negatif oleh pihak yang berwenang, masyarakat wajib menerima dan memperlakukannya sebagaimana mestinya.

Keenam, kepada yang sedang kurang sehat, flu, batuk dll. Jika ingin jumatan di masjid harap memakai Masker.

Baca juga : RSUP Persahabatan Rawat 15 Pasien Positif Corona dan 8 PDP

Ketujuh, dianjurkan kepada semua ummat Islam untuk bertaubat, taubatan nashuha, bertaqorrub kepada Allah dengan banyak baca al qur an, berdzikir, baca shalawat, khususnya sholawat tibbil qulub.

Kedelapan, melaksanakan qunut nazilah pada setiap sholat, dhuhur, jumat, asar, magrib, isa dan shubuh, dalam sholat berjama’ah atau shalat sendiri. Ketika berjamaah imam membaca dengan suara yang keras dan makmum mengamininya.

Kesembilan, dianjurkan menjaga wudhu, selalu punya wudhu, ketika batal segera wudhu lagi, menjalani pola hidup sehat, cukup istirahat, setiap pergi ke masjid membawa sajadah/sorban sendiri. Wallohu a’lam bishshowab. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.