Dark/Light Mode

Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Cilacap, KPK Temukan Chat Permintaan Duit THR

Senin, 16 Maret 2026 22:57 WIB
Foto: Tedy Kroen/RM.
Foto: Tedy Kroen/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman terkait kasus dugaan pemerasan jatah tunjangan hari raya (THR) Lebaran.

Hasilnya, sejumlah barang bukti disita tim penindakan seperti handphone berisi chat (pesan) permintaan pengumpulan uang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik melakukan penggeledahannya pada Senin (16/3/2026) hari ini.

Selain kedua lokasi tersebut, juga menggeledah beberapa kantor pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah seperti kantor Sekretaris Daerah (Sekda), serta kantor Asisten I, II, dan III.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamakan dan menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik (BBE), di antaranya handphone (HP) yang berisi chat-chat terkait pengumpulan uang dari kepala SKPD ke kepala bidang masing-masing," kata Budi dalam keterangannya, Senin malam.

Selanjutnya, penyidik bakal mengekstrasi dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan dimaksud.

Baca juga : Tugu Gandakan Donasi Untuk Teman Disabilitas Penyintas Kecelakaan Lalu Lintas

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda), Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan untuk kebutuhan THR Lebaran.

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026) malam.

Asep menjelaskan, Bupati Syamsul (AUL) memerintahkan Sadmoko (SAD) selaku Sekda untuk mengutip sejumlah uang dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Desa (SKPD). Permintaannya tiap-tiap SKPD sekitar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.

Uang-uang itu untuk kebutuhan pribadi Bupati dan Sekda, serta pihak eksternal, yaitu Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kemudian Sadmoko memerintahkan Sumbowo (SUM) selaku Asisten I, Ferry Adhi Dharma (FER) selaku Asisten II, dan Budi Santoso (BUD) selaku Asisten III melakukan pembahasan jumlah kebutuhan eksternal yaitu sebesar Rp 515 juta.

Lalu dari hasil pembahasan, kebutuhan uang THR tersebut ditargetkan mencapai Rp 750 juta.

Baca juga : OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Ratusan Juta

"Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah, dan 20 Puskesmas. Pada awalnya setiap satuan kerja (satker) ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai dengan Rp 100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," bebernya.

Kemudian pada 9–13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap telah menyetorkan permintaan Bupati tersebut. Uang hasil kutipan itu dikumpulkan oleh Ferry dengan jumlah Rp 610 juta.

Namun belum sempat dibagikan, KPK keburu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026), dengan mengamankan 27 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk diperiksa secara intensif. "

Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp 610 juta," kata Asep.

Sebagian uang itu telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi Ferry. Rencananya, sejumlah goodie bag itu bakal diserahkan kepada pihak eksternal yaitu Forkopimda.

Dari jumlah uang tersebut, ada yang baru diterima Ferry dari setoran perangkat daerah. Tim KPK berhasil mengamankannya di ruang kerjanya.

Baca juga : OTT Cilacap, KPK Tetapkan 2 Tersangka

"Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada tahun 2025. Di mana, AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal," bebernya.

Selanjutnya, KPK melakukan penahanan terhadap Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.