Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sultan Kemnaker Akui Raup Rp 58 M dari Hasil Pemerasan Sertifikasi K3
Senin, 20 April 2026 22:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro alias ‘Sultan Kemnaker’, mengakui telah menerima dana hingga Rp 58 miliar dari praktik tersebut.
Pengakuan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026).
Bobby mengungkapkan, penerimaan uang puluhan miliar rupiah itu tidak terjadi sekaligus, melainkan dikumpulkan selama kurun waktu sekitar lima tahun sejak 2019.
“Ini di BAP Saudara Rp 58,4 miliar sekian. Itu yang Saudara terima?” tanya jaksa penuntut umum.
“Iya, Pak,” jawab Bobby.
Baca juga : Noel Bantah Tudingan Sultan Kemnaker di Sidang Kasus Pemerasan K3
Menurut Bobby, dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembelian blanko sertifikat K3, biaya pimpinan, hingga keperluan insidental lainnya.
Ia menyebut, biaya pembelian blanko saja dapat mencapai Rp 200 juta per bulan. Namun, jaksa mempertanyakan besarnya angka tersebut.
Bobby menjelaskan bahwa uang itu tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan juga dialokasikan untuk kebutuhan pimpinan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta organisasi terkait.
“Semuanya masuk sini?” tanya jaksa.
“Iya, masuk situ,” jawab Bobby.
Baca juga : Sultan Kemnaker Ngaku Diintimidasi Noel saat Ditahan di Rutan KPK
Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti kepemilikan 37 unit kendaraan oleh Bobby yang dibeli pada periode 2022 hingga 2023.
Bobby mengakui kendaraan tersebut berasal dari dana nonteknis pengurusan sertifikasi K3. Ia bahkan menyebut kendaraan itu kerap dijual kembali untuk memenuhi kebutuhan dana tunai.
“Uang nonteknis itu saya belikan kendaraan. Ketika ada kebutuhan dari pimpinan, kendaraan itu saya jual untuk mendapatkan uang tunai,” jelasnya.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai terdakwa.
Mereka antara lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Irvian Bobby Mahendro, serta sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker dan pihak swasta.
Baca juga : PN Jakpus Tolak Sultan Kemnaker Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan K3
Nama lain yang turut menjadi terdakwa di antaranya Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025), Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua petinggi PT Kreasi Edukasi Manajemen (KEM) Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud.
Jaksa mendakwa para terdakwa melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.
Dalam dakwaan tersebut, Noel disebut turut menerima keuntungan sebesar Rpn70 juta. Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp 3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Bobby.
Jaksa merinci aliran dana hasil pemerasan, yakni Rp 3,81 miliar pada periode Januari 2021–April 2024, Rp 1,95 miliar pada Mei–Oktober 2024, serta Rp 758,9 juta pada November 2024–Agustus 2025.
Dana tersebut kemudian diduga dibagikan kepada para terdakwa, termasuk Noel yang disebut menerima sekitar Rpn3 miliar serta satu unit motor Ducati dari Bobby.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya