Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Disahkan Di Hari Kartini, RUU PPRT Jadi Tonggak 22 Tahun Perjuangan
Rabu, 22 April 2026 09:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Federasi Bisnis Profesional Wanita (BPW) Indonesia, Giwo Rubianto, mengaku haru atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Selasa (21/4/2026).
Menurut Giwo, momen ini bukan sekadar tanggal dalam kalender, melainkan titik penting dari perjalanan panjang perjuangan perempuan Indonesia yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
“Hari ini bukan sekadar tanggal. Ini adalah titik yang telah lama kami nantikan, melalui perjalanan panjang yang dipenuhi kesabaran, kelelahan, bahkan rasa putus asa yang kerap tak terucap,” ujar Giwo dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Dia menegaskan, pengesahan RUU PPRT menjadi tonggak sejarah perjuangan, setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan tanpa henti oleh berbagai elemen masyarakat sipil dan organisasi perempuan.
Baca juga : Momen Hari Kartini, Pertamina Perkuat Fondasi Ribuan Wirausaha Perempuan
Giwo mengenang keterlibatannya sejak menjabat sebagai Ketua Umum Kongres Wanita Indonesia (Kowani), bersama sejumlah pihak seperti JALA PRT dan Komnas Perempuan, yang terus menyuarakan pentingnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
“Pekerja rumah tangga adalah manusia, warga negara, dan berhak atas perlindungan serta martabat yang setara,” tegasnya.
Meski demikian, Giwo mengingatkan bahwa pengesahan undang-undang ini bukanlah akhir dari perjuangan. Dia menekankan pentingnya implementasi nyata agar regulasi tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja rumah tangga.
“Undang-undang ini tidak boleh berhenti sebagai teks hukum. Ia harus hidup dalam praktik, memberikan perlindungan nyata, menghadirkan rasa aman, dan mengangkat martabat pekerja rumah tangga,” ujarnya.
Baca juga : UU PPRT Disahkan, Nurul Arifin: Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Terjamin
Giwo juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, Presiden Prabowo Subianto, serta DPR RI yang telah mengambil langkah penting dalam pengesahan regulasi tersebut. Sebagai informasi, RUU PPRT resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Rapat tersebut dihadiri 314 anggota dewan dari total 578 anggota DPR. Pengesahan diawali dengan laporan Ketua Panja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, sebelum akhirnya mendapat persetujuan seluruh fraksi.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang.
“Setuju,” jawab anggota dewan, yang kemudian disertai ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Baca juga : Kisah Kartini: Pemetik Teh PTPN I Berprestasi untuk Keluarga dan Perusahaan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang mewakili pemerintah, menyambut baik pengesahan tersebut dan menyebut langkah ini sejalan dengan komitmen Presiden dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga.
Giwo menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa semangat Raden Ajeng Kartini harus terus hidup dalam kebijakan nyata yang berpihak pada keadilan dan kesetaraan.
“Perjuangan ini telah membuka pintu. Tugas kita bersama adalah memastikan pintu itu tidak pernah tertutup kembali bagi keadilan,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya