Dark/Light Mode

UU PPRT Disahkan, Nurul Arifin: Hak Pekerja Rumah Tangga Kini Terjamin

Selasa, 21 April 2026 14:31 WIB
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. Dok. DPR
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. Dok. DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin menegaskan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang telah menjadi undang-undang menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan perempuan. Kata Nurul, kehadiran UU PPRT merupakan langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat emansipasi Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan.

Nurul mengapresiasi proses panjang pembahasan RUU PPRT yang telah berlangsung lintas periode hingga mencapai tahap akhir di DPR. "Ini menunjukkan komitmen kolektif DPR dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan keadilan bagi pekerja rumah tangga,” kata Nurul, dalam keterangan persnya, Selasa (21/4/2026).

Baca juga : Tak Benar Pelaut RI Diabaikan, 4.090 Bekerja Di Kapal Pertamina

Ia menjelaskan, UU PPRT memuat sejumlah ketentuan penting. Di antaranya larangan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) memotong upah pekerja, kewajiban berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah pusat dan jaminan perlindungan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

“Kalau kita bicara perempuan berdaya, maka mereka harus punya kepastian hak, termasuk upah yang utuh dan perlindungan sosial. Tidak boleh lagi ada praktik pemotongan upah atau penempatan yang merugikan,” ujarnya.

Baca juga : BRI Insurance Rayakan HUT Ke-37 Bertema Tangguh & Terdepan

Nurul menambahkan, perlindungan terhadap pekerja rumah tangga memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan keluarga, terutama anak-anak.

“Banyak pekerja rumah tangga adalah ibu. Ketika mereka terlindungi secara ekonomi dan hukum, maka anak-anak mereka juga ikut terlindungi,” jelas politisi partai Golkar itu.

Baca juga : Bos BTN : Data Real Backlog Perumahan Diperkuat Sistem Internal

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya literasi digital bagi perempuan di tengah meningkatnya penggunaan media sosial. Menurutnya, perempuan perlu memiliki kemampuan untuk melindungi diri dan keluarganya dari risiko di ruang digital.

Ia mendorong agar kebijakan perlindungan perempuan dan anak berjalan seiring di berbagai sektor, baik formal maupun domestik. Termasuk melalui penguatan regulasi seperti RUU PPRT. Nurul menegaskan, semangat Kartini harus diwujudkan dalam kebijakan nyata agar tidak ada perempuan yang tertinggal dalam pembangunan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.