Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Dirregident Minta Petugas Layani Wajib Pajak dan Arahkan Balik Nama Kendaraan
Rabu, 22 April 2026 13:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran 2026 resmi digelar pada 22–23 April 2026 di Padma Hotel, Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi forum strategis nasional untuk memperkuat sinergi serta menyelaraskan kebijakan pelayanan Samsat di seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan pentingnya Rakor ini sebagai momentum akhir rangkaian koordinasi nasional yang harus ditindaklanjuti seluruh jajaran di daerah.
Salah satu isu krusial yang disoroti adalah keluhan masyarakat terkait kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor, khususnya ketika tidak dapat menunjukkan KTP yang sesuai dengan data pada STNK. Padahal, masyarakat memiliki kemauan memenuhi kewajiban pajak yang berdampak langsung pada pembangunan daerah.
Baca juga : BRILink Agen Perempuan di Palembang Naik Kelas, Layani Ribuan Transaksi Keuangan
“Masyarakat yang ingin membayar pajak harus tetap dilayani. Petugas di lapangan tidak boleh menolak, namun tetap mengarahkan untuk melakukan proses balik nama kendaraan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, mencakup pendaftaran, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, hingga perubahan data kendaraan. Namun dalam praktiknya, masih banyak kendaraan yang telah berpindah kepemilikan tanpa dilakukan balik nama sehingga menimbulkan kendala administratif.
Sebagai solusi, masyarakat tetap dapat diberikan pelayanan pengesahan STNK dengan mekanisme tertentu, seperti melampirkan dokumen yang tersedia serta diarahkan melakukan pemblokiran sebagai bentuk pelaporan pemindahtanganan kendaraan, sebelum akhirnya didorong melakukan balik nama secara resmi.
Baca juga : Detect Me, Inovasi Deteksi Dini Kehamilan Untuk Tekan Angka Kematian Ibu
Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat reformasi pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, termasuk pengurangan atau penghapusan biaya balik nama di sejumlah daerah.
Dirregident juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan di tengah era keterbukaan informasi. Ia mengingatkan masyarakat kini dapat dengan mudah menyampaikan keluhan melalui media sosial, sehingga setiap petugas harus memastikan pelayanan yang cepat, responsif, dan tanpa hambatan yang tidak perlu.
Selain aspek pelayanan, penguatan akurasi dan integrasi data kendaraan bermotor dalam sistem ERI juga menjadi perhatian utama. Data yang valid dinilai sangat penting, tidak hanya untuk kepentingan perpajakan seperti pajak progresif, tetapi juga mendukung kebijakan lintas sektor, termasuk penyaluran bantuan sosial.
Baca juga : Program Presiden Renovasi 21 Ribu Rumah Di Papua Dimulai, Ara: Ini Gerakan Besar
Sebagai contoh, Dirregident mengungkap temuan di Jawa Barat, di mana terdapat ketidaksesuaian data antara kondisi ekonomi seseorang dengan kepemilikan kendaraan dalam sistem. Kasus seorang guru honorer dengan penghasilan terbatas namun tercatat memiliki kendaraan mewah menjadi bukti pentingnya validasi dan sinkronisasi data antarinstansi.
“Data harus akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi berdampak langsung pada keadilan kebijakan publik,” ujarnya.
Menutup arahannya, Dirregident mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Polri, pemerintah daerah, hingga PT Jasa Raharja, untuk terus memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan Samsat yang terintegrasi dan berorientasi pada pelayanan publik yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya