Dark/Light Mode

Cerah Korupsi, KPK Usul Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol Maksimal 2 Periode

Kamis, 23 April 2026 19:52 WIB
Foto: Oktavian/RM.
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan pengaturan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan. Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari langkah pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola partai politik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan usulan tersebut merupakan salah satu poin dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK dan memiliki landasan akademis.

“Salah satu temuannya, di poin delapan, mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik, tentu juga memiliki basis akademis,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). 

Baca juga : Soal Masa Jabatan Ketum, 3 Parpol Tolak Usulan KPK

Budi menjelaskan, kajian tersebut menemukan bahwa proses kaderisasi di partai politik belum berjalan optimal.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya biaya atau mahar politik bagi kader yang ingin masuk atau mendapatkan posisi strategis dalam partai.

“Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, kita sering melihat kader berpindah-pindah partai. Namun, saat baru bergabung, mereka sudah bisa menjadi ‘jagoan’, misalnya mendapat nomor urut pertama. Itu juga kami temukan ada biaya yang harus dikeluarkan,” jelasnya.

Baca juga : Liburan Usai, Andrew Jung Siap Bawa Persib Tampil Maksimal

Menurut Budi, kondisi tersebut menunjukkan adanya beban biaya politik yang tinggi, yang berpotensi mendorong praktik korupsi di kemudian hari.

Oleh karena itu, KPK merekomendasikan perbaikan sistem kaderisasi partai politik untuk menekan biaya-biaya tersebut.

Salah satu langkah pendukungnya adalah pembatasan masa jabatan ketua umum agar proses regenerasi kepemimpinan berjalan lebih sehat.

Baca juga : Dewan Komisaris Pertamina Pastikan Keandalan Produksi Gas di Blok Cepu

“Dengan kajian ini, kami berharap biaya-biaya dapat ditekan sehingga diberikan rekomendasi perbaikannya,” tuturnya.

Ia menambahkan, tingginya biaya masuk dalam proses politik berpotensi menimbulkan efek domino berupa upaya pengembalian modal politik, yang pada akhirnya membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Entry cost yang mahal dalam proses politik ini menciptakan efek domino bagi terjadinya tindak pidana korupsi berikutnya,” tutup Budi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.