Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) maksimal dua periode ditolak tiga parpol. Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN) dan PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan, urusan tersebut sepenuhnya kewenangan internal parpol.
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menegaskan, tidak boleh ada pihak luar mengintervensi masa jabatan ketum parpol. Menurutnya, setiap partai memiliki mekanisme sendiri dalam menentukan kepemimpinan.
“Mau dua, tiga periode, ataupun selamanya, itu keputusan masing-masing partai politik. Itu hak partai, tidak bisa diganggu gugat,” ujar Sahroni, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay menyatakan hal yang sama. Dia meminta KPK fokus pada tugas utamanya sebagai penegak hukum. Menurutnya, wacana pembatasan masa jabatan ketum bukan ranah lembaga antirasuah.
Baca juga : PBB NTB Klaim Aktivitas Partai Berjalan Normal
“KPK tidak semestinya masuk pada urusan ini. Fokus saja pada pencegahan dan penegakan hukum. Sisanya, biar dikerjakan lembaga lain,” tegas Saleh.
Menurut Saleh, masa jabatan ketum sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing partai melalui Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dia mengingatkan, intervensi dari luar justru berpotensi menimbulkan kegaduhan.
“Bisa satu periode, dua, tiga, dan seterusnya. Semua ada alasan masing-masing. Yang penting diatur dalam AD/ART agar jadi landasan hukum,” jelasnya.
Penolakan juga datang dari Juru Bicara PDIP Guntur Romli. Dia menilai, usulan KPK sudah melampaui kewenangan atau ultra vires dengan keluar dari tugas pokok dan fungsinya.
Baca juga : Danantara Disiapkan Jadi Mesin Investasi Nasional
"Mengurusi rumah tangga parpol yang merupakan organisasi masyarakat sipil bisa dinilai terlalu jauh,” ujarnya.
Secara konstitusional, tegas Guntur, parpol memiliki otonomi dalam mengatur kepemimpinan melalui AD/ART, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU Partai Politik. “Intervensi negara terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat,” tegasnya.
Guntur menegaskan, belum ada bukti empiris bahwa pembatasan masa jabatan ketum dapat menekan korupsi. Menurut dia, persoalan utama justru terletak pada mahalnya biaya politik, lemahnya kaderisasi, serta minimnya transparansi dana kampanye.
“Ada kekhawatiran kebijakan ini bisa disalahgunakan untuk menjatuhkan lawan politik,” imbuhnya.
Baca juga : Realisasi Investasi Serap 706 Ribu Tenaga Kerja
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketum parpol maksimal dua periode. Usulan itu merupakan bagian dari kajian tata kelola partai politik, yang menyoroti belum optimalnya sistem kaderisasi.
Tak hanya itu, KPK juga mendorong standardisasi pelaporan kaderisasi, keterkaitannya dengan bantuan keuangan partai, hingga wacana revisi UU Partai Politik. Termasuk syarat agar calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah berasal dari proses kaderisasi partai. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya