Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Helmi Zaidan Maulidin (HZM) sebelum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Helmi dijemput paksa karena tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Hari ini kami melakukan pemanggilan secara paksa terhadap saksi yang kemudian kami tetapkan sebagai tersangka, yaitu HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026) malam.
Helmi merupakan satu dari tiga tersangka baru dalam perkara ini. Dua tersangka lainnya adalah Handry Sulfian selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah, serta Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Baca juga : Kasus Korupsi Tambang Samin Tan, Kejagung Jerat 3 Tersangka Baru
Sebelumnya, Kejagung telah lebih dulu menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka. Ia merupakan beneficial owner PT AKT yang diduga melakukan penambangan batu bara ilegal sejak 2017 hingga 2025.
Syarief menjelaskan, Helmi berperan dalam pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batu bara dari wilayah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT yang izinnya telah berakhir sejak 2017.
Sebagai surveyor PT OOWL Indonesia, Helmi bertugas menyusun laporan hasil verifikasi atau Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi syarat penerbitan izin berlayar serta pembayaran royalti batu bara.
“Dengan demikian, hasil tambang PT AKT yang telah habis masa izinnya dapat lolos melalui laporan verifikasi yang tidak sesuai fakta dan mencantumkan asal-usul barang dari perusahaan lain,” jelasnya.
Baca juga : Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Khalid Basalamah
Sementara itu, Handry Sulfian diduga memberikan persetujuan berlayar kepada PT MCM, perusahaan yang terafiliasi dengan PT AKT, meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah.
“Tersangka juga menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka ST,” ungkap Syarief.
Akibatnya, Handry tidak memeriksa laporan verifikasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai syarat penerbitan surat perintah berlayar. Padahal izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017, dan selama itu pula tidak dilakukan pengawasan oleh KSOP setempat.
Adapun Bagus Jaya Wardhana bersama Samin Tan diduga menggunakan dokumen milik perusahaan lain tanpa izin untuk melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal.
Baca juga : AMANAH Aceh Diluncurkan Kembali, Ruang Kreatif Anak Muda Kian Terbuka
Aktivitas tersebut dilakukan melalui perusahaan kontraktor tambang PT BBP yang masih terafiliasi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya