Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) menegaskan, perkara dugaan suap yang menjerat mantan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok tidak merepresentasikan integritas para hakim di lingkungan peradilan secara keseluruhan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan & Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Syamsul Arief, dalam konferensi pers terkait penandatanganan kerja sama pendidikan antikorupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Media Center MA, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
“Kasus ini ibarat nila yang jatuh ke dalam tempayan susu. Jumlahnya sedikit, tetapi kerap dianggap merusak keseluruhan,” ujarnya.
Syamsul menjelaskan, kerja sama dengan KPK akan memberikan materi antikorupsi, akuntabilitas, dan transparansi kepada sekitar 8.000 hakim.
Materi tersebut diharapkan menjadi “perisai” untuk menjaga integritas dan mencegah praktik judicial corruption.
Ia menilai, jika terdapat satu atau dua hakim yang terjerat kasus korupsi, hal itu tidak serta-merta menunjukkan kegagalan sistem pencegahan. Secara statistik, jumlah tersebut sangat kecil dibanding total hakim yang ada.
Baca juga : Dirjen Bea Cukai Kunjungi 3 Kanwil, Fokus Perkuat Penerimaan dan Integritas
"Dari ribuan hakim, mungkin hanya beberapa yang terlibat. Itu tidak bisa digeneralisasi seolah seluruhnya bermasalah,” katanya.
Sebagai langkah konkret, MA akan memanggil 200 pimpinan pengadilan dari seluruh Indonesia untuk mengikuti pelatihan intensif selama sepekan mulai 18 Mei 2026 di Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelatihan tersebut mencakup tiga hari materi kepemimpinan, pengawasan, akuntabilitas, serta aspek teknis yudisial.
Dua hari berikutnya akan difokuskan pada materi antikorupsi, transparansi, dan integritas dalam penanganan perkara.
Syamsul menyebut dukungan KPK membuat kurikulum pelatihan menjadi lebih tajam dan relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.Wawan Wardiana menegaskan, pendekatan pemberantasan korupsi kini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga perubahan pola pikir aparat.
Baca juga : Menkum Buka Pra Kongres INI, Tekankan Integritas Notaris
“Pelatihan ini bukan sekadar teori, tetapi pembentukan karakter dan keberanian menolak praktik korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kurikulum juga dilengkapi studi kasus, diskusi, serta rencana aksi agar nilai integritas dapat diterapkan dalam praktik sehari-hari.
Materi pelatihan menyasar titik rawan korupsi, seperti gratifikasi dan konflik kepentingan, yang kerap menjadi pintu masuk praktik korupsi di lembaga peradilan.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.
Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 850 juta dari pihak swasta untuk mempercepat proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Yohansyah Maruanaya, Trisnadi Yulrisman, dan Berliana Tri Kusuma.
Baca juga : HNW Apresiasi Keputusan Presiden Tak Bebankan Kenaikan Biaya Haji Kepada Jamaah
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan total lima tersangka.
“Kesepakatan fee untuk percepatan eksekusi sebesar Rp 850 juta,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, termasuk dugaan suap dan gratifikasi berdasarkan temuan PPATK.
MA berharap, melalui penguatan pendidikan antikorupsi, integritas aparat peradilan dapat terus ditingkatkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya