Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta melayangkan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap percepatan proses eksekusi sengketa lahan yang menjeratnya sebagai tersangka.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," demikian tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, yang dikutip pada Selasa (17/3/2026).
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor: 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, yang didaftarkan pada Rabu (11/3/2026) lalu. Sidang perdana bakal digelar pada Senin (30/3/2026) mendatang.
Dalam perkara yang terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menetapkan Wayan Eka Mariarta dan wakilnya, Bambang Setyawan, sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap sebesar Rp 850 juta dari PT Karabha Digdaya, perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca juga : Ditahan KPK, Yaqut Tutup Borgol Dengan Map
Uang suap itu sendiri merupakan fee untuk percepatan proses eksekusi sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Selain Wayan dan Bambang, KPK juga menetapkan tersangka terhadap tiga orang lainnya. Mereka yakni, Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
"Kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," beber Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.
Selain itu, KPK turut menjerat Bambang selaku Wakil Ketua PN Depok atas penerimaan gratifikasi. Hal itu berdasarkan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK.
Baca juga : Di Hadapan Buruh, Kapolri Serukan Persatuan Hadapi Gejolak Global
"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa Saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi)," tutur Asep.
Dia menyatakan, gratifikasi dengan total miliaran rupiah tersebut diduga bersumber dari PT DMV.
Atas penerimaan gratifikasinya, KPK menjerat Bambang dengan sangkaan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka telah ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 6 sampai 25 Februari 2026.
KPK telah menggeledah kantor PN Depok terkait kasus dugaan rasuah ini. Selain itu, penggeledahan dilakukan di rumah Wayan Eka serta kediaman Bambang Setyawan
Baca juga : Wakil Ketua DPRD DKI Minta Pengelolaan Sampah Bantargebang Diperbaiki
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS) senilai hampir Rp 1 miliar.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik diantaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS (setara Rp 840 juta)," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026).
Budi bilang, penyidik bakal menganalisis temuan dalam penggeledahan tersebut untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat penyidik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya