Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Partai NasDem mengusulkan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas masuk parlemen berlaku hingga DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Selama ini, PT hanya berlaku untuk DPR RI.
PT merupakan salah satu isu yang dibahas dalam rencana revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Ketua DPP Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, penerapan PT secara berjenjang penting untuk memperkuat sistem kepartaian di Indonesia. Untuk DPR RI, dia mengusulkan, angka PT sebesar 6 persen.
"Sementara untuk DPRD provinsi sekitar 5 persen, dan DPRD kabupaten/kota di kisaran 4 persen,” usul Rifqinizamy di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Rifqinizamy menegaskan, NasDem tetap konsisten mendukung dan mempertahankan ambang batas parlemen. Bahkan, dalam revisi UU Pemilu akan dilakukan DPR, NasDem mendorong angka PT dinaikkan dari saat ini 4 persen menjadi di atas 6 persen.
Baca juga : Ekspansi Kredit, BTN Tak Salurkan Dividen
“Bahkan kami mengusulkan angkanya naik menjadi 5,5 hingga 6 persen, bahkan sampai 7 persen,” ungkapnya.
Menurut Rifqinizamy, mempertahankan dan bahkan menaikkan angka ambang batas parlemen diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan serta memperkuat peran partai politik dalam sistem demokrasi.
“Agar pemerintahan ke depan diisi partai-partai politik yang sehat, sehingga mampu menjalankan peran baik sebagai partai pemerintah maupun nonpemerintah dalam fungsi checks and balances,” pungkasnya.
Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan skema ambang batas berjenjang. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyebut, angka ideal berada pada kisaran 4 hingga 6 persen.
Baca juga : Bahasa Prancis Jadi ‘Paspor’ Baru Anak Muda Indonesia
Doli mengatakan, penerapan PT berjenjang penting untuk menjaga keseimbangan antara keterwakilan rakyat (representativeness) dan efektivitas pemerintahan (governability).
“Misalnya, 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” ujar Doli, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Sementara itu, Gerindra belum mengeluarkan sikap. Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya masih mengkaji formulasi ambang batas yang tidak memberatkan partai politik (parpol) lain. Dia membantah kabar yang menyebutkan ada kebuntuan dalam pembahasan revisi RUU Pemilu.
“Belum ada pembahasan seperti itu. Kita juga belum berkoordinasi dengan partaipartai karena masih fokus di internal masing-masing,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca juga : Please, Stop Budaya Asal Atasan Senang
Wakil Ketua DPR ini menambahkan, partai-partai politik saat ini diminta melakukan simulasi berbagai skema sistem pemilu agar regulasi yang dihasilkan lebih matang.
Dia mengingatkan, agar pembahasan tidak dilakukan terburuburu guna menghindari potensi gugatan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai nanti kita buru-buru Undang-Undang Pemilu, lalu ada lagi yang menggugat,” tegasnya.
Meski revisi belum rampung, Dasco memastikan, tahapan pemilu tetap dapat berjalan menggunakan aturan yang berlaku saat ini. “Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan,” pungkas Dasco. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya