Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Wacana Pembatasan Jabatan Ketum Parpol
Bahlil: Golkar Tak Masalah, Demokrasi Berjalan Terbuka
Senin, 27 April 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menanggapi santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) maksimal dua periode. Bahlil menyatakan, Golkar terbuka dengan usulan itu.
Menurut Bahlil, setiap parpol memiliki aturan dan mekanisme internal yang berbeda untuk posisi ketum. Di Golkar, pergantian ketum bahkan bisa dilakukan pada setiap Musyawarah Nasional (Munas).
“Di Partai Golkar bukan soal dua periode, setiap Munas bisa ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar,” kata Bahlil di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Bahlil mengatakan, wacana pembatasan periodesasi ketum parpol bukan sesuatu yang tabu dan baru. Hanya saja, kata Bahlil, masing-masing parpol mempunyai aturan dan mekanisme yang berbeda-beda.
“Bagi kami (Partai Golkar), demokrasi itu berjalan terbuka. Tidak seperti (parpol) yang lain,” tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu.
Baca juga : Bulog Bisa Tekan Harga Beras & Antisipasi El Nino
Meski demikian, Bahlil mengingatkan, pengaturan masa jabatan ketum dan kepengurusan parpol merupakan kewenangan internal partai. Aturan tersebut dimuat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“AD/ART dibuat melalui Munas atau Kongres sebagai forum tertinggi. Jadi jangan diseragamkan. Tapi semua aspirasi tetap boleh disampaikan,” imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji juga mengaku tidak keberatan dengan wacana pembatasan masa jabatan ketum parpol. Bahkan, kata dia, hingga saat ini belum ada satu pun tokoh di Golkar yang menjabat ketua umum selama dua periode penuh.
“Wacana pembatasan masa jabatan bukan persoalan utama. Yang lebih penting adalah kualitas demokrasi internal partai,” kata Sarmuji di Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Sarmuji menegaskan, jika demokrasi internal berjalan baik, partai tidak akan bergantung pada satu sosok. “Banyak gagasan bisa muncul,” ujar Ketua Fraksi Golkar di DPR itu.
Baca juga : SPHP Berlanjut, Pembelian Beras Dibatasi 25 Kilogram
Dukungan terhadap usulan KPK juga datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto menilai, pembatasan masa jabatan ketum penting untuk memperkuat institusionalisasi partai.
“Ini (pembatasan masa jabatan) bagian dari agenda besar reformasi politik, khususnya memperkuat institusi partai,” katanya.
Mulyanto menyoroti masih kuatnya dominasi figur dalam partai politik yang berpotensi menghambat regenerasi kepemimpinan dan menurunkan kualitas demokrasi. Dia mengatakan, pembatasan masa jabatan dapat menjadi instrumen meritokrasi untuk mendorong sirkulasi elite yang sehat.
“Partai harus berkembang sebagai institusi yang kuat dengan kaderisasi berkelanjutan, bukan bergantung pada satu figur,” tegasnya.
Bahkan, lanjut Mulyanto, PKS telah lebih dulu menerapkan pembatasan masa jabatan dalam AD/ART. Dia mengungkapkan, sejumlah posisi strategis seperti Ketua Majelis Syura, Presiden Partai, dan Ketua MPP dibatasi maksimal dua periode.
Baca juga : Jakarta Diminta Siap Hadapi El Nino Godzilla
“Ini bukan hal baru. Bisa diterapkan sebagai komitmen terhadap demokrasi,” jelasnya.
Meski mendukung, Mulyanto mengingatkan negara tidak terlalu jauh mencampuri urusan internal partai tanpa dasar hukum yang kuat. “Jangan sampai melanggar prinsip kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” tandasnya.
Sebelumnya, KPK mengusulkan pembatasan masa jabatan ketum parpol maksimal dua periode. Pembatasan tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, yang merupakan hasil kajian tata kelola partai politik oleh Direktorat Monitoring KPK pada 2025.
“Pembatasan periode ketua umum partai politik memiliki basis akademis sebagai bagian dari perbaikan tata kelola,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Dalam kajian itu, KPK mengidentifikasi empat persoalan utama dalam sistem partai politik. KPK merumuskan 16 rekomendasi perbaikan,. Termasuk di dalamnya, pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik maksimal dua periode. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya