Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Nadiem Dirawat Di RS, Sidang Kasus Chromebook Ditunda Hingga Awal Mei
Selasa, 28 April 2026 06:50 WIB
Sebelumnya
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Nadiem melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Perbuatan itu disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Rinciannya, kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai 44.054.426 dolar AS atau sekitar Rp 621,3 miliar.
Jaksa juga menyebut proyek tersebut memperkaya sejumlah pihak, termasuk Nadiem yang di duga menerima keuntungan sebesar Rp 809,5 miliar melalui PT AKAB dan PT GI.
2 Terdakwa Divonis Kamis
Baca juga : PAN Sumut Panaskan Mesin, Target 3 Besar
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membaca kan putusan terhadap dua mantan pejabat Kemendikbudristek dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Kamis pekan ini. Kedua terdakwa tersebut adalah SW selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, serta MUL selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
“Sesuai rencana, putusan akan dibacakan pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026,” ujar hakim Purwanto.
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum menyatakan menolak replik jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka memohon majelis hakim membebas kan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.
Baca juga : PAN-NasDem Setuju, Uang Tunai Dibatasi Saat Pemilu
“Memohon majelis hakim memutus terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum,” ujar kuasa hukum MUL.
Selain itu, tim kuasa hukum juga meminta pemulihan nama baik para terdakwa serta pengembalian barang bukti yang telah disita.
Sebelumnya, jaksa menuntut SW dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan. Sementara MUL, dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara.
Baca juga : PLN Teken Jual Beli Setrum Terbesar Untuk Data Center
Jaksa meyakini, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya