Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jumlah Komisi Jadi Acuan
PBB Usul, Threshold DPR Minimal 13 Kursi
Kamis, 30 April 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan agar jumlah komisi di DPR menjadi acuan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold) bagi partai politik untuk bisa masuk Senayan.
Parliamentary Threshold merupakan salah satu isu yang hangat dibicarakan menjelang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2027 tentang Pemilu. Saat ini, ambang batas masuk parlemen adalah minimal 4 persen perolehan suara nasional. Ada yang meminta Parliamentary Threshold dinaikkan hingga 7 persen, ada juga yang meminta diturunkan hingga 0 persen.
Yusril punya usulan jalan tengah. Yaitu, disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan ini menjelaskan, saat ini DPR memiliki 13 komisi. Karena itu, idealnya setiap partai politik memiliki minimal 13 kursi agar bisa menempatkan kadernya di setiap komisi dapat membentuk fraksi secara mandiri.
“Misalnya, yang dijadikan acuan adalah berapa komisi yang ada di DPR. Itu sekarang diatur dalam tata tertib, seharusnya diatur dalam undang-undang,” kata Yusril, usai menghadiri Bimbingan Teknis Anggota DPRD PBB, di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Baca juga : Nyamar Jadi Agen Patroli Untuk Gagalkan Deportasi
Yusril mengatakan, bagi partai politik yang tidak mencapai 13 kursi, tetap bisa bergabung melalui koalisi gabungan, hingga memenuhi ambang batas tersebut. Alternatif lain, partai politik dapat bergabung dengan fraksi yang lebih besar.
“Dengan demikian, tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” ujarnya.
Menurut Yusril, meski sistem pemilu Indonesia telah menganut sistem proporsional, perlu ada pengaturan lebih lanjut agar suara rakyat yang telah disalurkan tidak terbuang. Dengan cara ini, tujuan utama sistem proporsional bahwa seluruh suara dapat terakomodasi dapat dicapai.
“Ini bisa menjadi solusi, jalan tengah untuk menentukan berapa minimal threshold dan bagaimana mekanisme pembentukan fraksi di DPR,” jelasnya.
Yusril mendorong agar Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) agar dapat menjadi dasar penentuan ambang batas yang lebih ideal.
Baca juga : Kredit Tumbuh 20,1 Persen, BNI Kantongi Laba Bersih 5,6 Triliun
Di kesempatan yang sama, Yusril menegaskan, kepengurusan PBB saat ini yang dipimpin Yuri Kemal Fadlullah merupakan kepengurusan yang sah. Kepengurusan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Hari ini saya hadir sekaligus bersilaturahmi dengan seluruh pengurus DPP PBB yang sekarang dipimpin Yuri Kemal Fadlullah sebagai ketua umum yang baru,” tandasnya.
Yusril memastikan, seluruh jajaran pengurus PBB solid dan tidak ada lagi perbedaan pandangan di internal partai. Dia juga mendorong percepatan konsolidasi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah, termasuk di kalangan anggota DPRD.
“Harapan kita, PBB lebih siap menghadapi Pemilu 2029. Sekarang saatnya konsolidasi dilakukan,” ujarnya.
Yusril menargetkan, seluruh struktur kepengurusan hingga tingkat kecamatan dan ranting sudah kembali aktif paling lambat pertengahan 2027. Dengan begitu, PBB dapat tampil sebagai kekuatan signifikan dalam Pemilu 2029.
Baca juga : Airlangga Cs Benahi Regulasi Dan Perizinan
Terkait dinamika internal yang sempat terjadi, Yusril menegaskan, seluruh persoalan telah diselesaikan. Dia mengimbau semua pihak yang sebelumnya berbeda pandangan untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi memecah belah partai.
“Yang sah ini akan terus bekerja dan melakukan konsolidasi. Ini menjadi langkah awal yang akan berlanjut hingga ke daerah,” tandas Yusril.
Dalam Muktamar VI PBB pada Januari 2025, Gugum Ridho Putra sempat ditetapkan sebagai Ketua Umum PBB periode 2025–2030. Namun, melalui Musyawarah Dewan Partai pada 11 Maret 2026, Yuri Kemal Fadlullah ditunjuk sebagai Pejabat Ketua Umum DPP PBB. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya