Dark/Light Mode

Wujudkan Swasembada, Impor Pangan Diperketat

Sabtu, 2 Mei 2026 07:40 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Foto: Khairizal Anwar/rm.id)
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. (Foto: Khairizal Anwar/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Upaya untuk mewujudkan swasembada pangan terus digenjot Pemerintah. Selain memperkuat sektor produksi, pemerintah juga melakukan pengetatan impor pangan. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan. Regulasi yang mengatur impor sejumlah komoditas pertanian ini telah diundangkan, Jumat (24/4/2026), dan mulai berlaku efektif pada Jumat (8/5/2026). 

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, aturan ini bertujuan mendukung program swasembada pangan sekaligus substitusi impor barang pertanian. "Permendag Nomor 11 Tahun 2026 menambah beberapa ruang lingkup barang yang diatur impornya,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Baca juga : AS Siapkan Tiga Opsi Militer, Iran Siaga Satu

Pria yang akrab disapa Busan ini menjelaskan, regulasi tersebut disusun untuk menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan di dalam negeri, melindungi harga produsen lokal, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. 

Secara garis besar, Permendag Nomor 11 Tahun 2026 memasukkan sejumlah komoditas ke dalam daftar pembatasan impor. Di antaranya gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan (dalam kelompok komoditas beras), serta buah pir (dalam kelompok hortikultura). 

Dengan penambahan ruang lingkup tersebut, importir wajib memenuhi ketentuan Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag berdasarkan rekomendasi teknis Kementerian Pertanian. "Importir harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi teknis, kemudian mengajukan persetujuan impor secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) sebelum melakukan impor," jelas Busan. 

Baca juga : Jemaah Diingatkan Potensi Panas Ekstrem, Asuransi & Bus Shalawat

Ia menambahkan, proses perumusan kebijakan ini dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Penyusunannya juga mengacu pada amanat Undang-Undang Perdagangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 yang telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026. 

Setiap usulan penyesuaian kebijakan berasal dari kementerian dan lembaga teknis. Selanjutnya, kebijakan itu dibahas melalui koordinasi lintas kementerian, dilengkapi dengan regulatory impact analysis (RIA), forum konsultasi publik, hingga proses harmonisasi dan pengundangan. 

"Kemudian, proses sosialisasi peraturan ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi dari hulu ke hilir," tambahnya. 

Baca juga : Abdul Fikri Faqih: Kebijakan Ini Jalan Pintas Yang Berisiko

Menanggapi kebijakan ini, pengamat pertanian dari IPB University Prima Gandhi mengapresiasi langkah pemerintah memperketat impor sejumlah komoditas strategis. Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mendorong swasembada pangan karena memberi ruang lebih besar bagi produk dalam negeri serta mengurangi ketergantungan impor. 

"Secara niat, regulasi ini memang sejalan dengan program swasembada pangan," kata Prima. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.