Dark/Light Mode

Ketua Muda Kamar Perdata MA Hamdi, Hakim Peduli Lingkungan

Minggu, 3 Mei 2026 21:16 WIB
Ketua Muda Kamar Perdata Mahkamah Agung Hamdi. (Foto: Dok. MA)
Ketua Muda Kamar Perdata Mahkamah Agung Hamdi. (Foto: Dok. MA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Agung Hamdi resmi dilantik sebagai Ketua Muda Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) dalam upacara pengucapan sumpah jabatan di Gedung MA, Jakarta, Senin (27/4/2026). Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 50/P/2026 tentang pengangkatan Ketua Muda Perdata MA yang ditetapkan pada 21 April 2026. 

Hamdi menggantikan Agung Sumanatha yang telah memasuki masa purnabakti sejak 1 April 2026.

Hamdi memiliki perhatian besar terhadap isu lingkungan hidup, khususnya lahan gambut. Kepedulian tersebut ia tuangkan dalam pendekatan hukum perdata sebagai solusi pemulihan lingkungan.

Baca juga : Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kawal Pemerataan Akses Pendidikan

Atas kontribusinya, Hamdi menerima gelar profesor kehormatan dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang pada Mei 2024. Dalam orasi ilmiahnya berjudul “Permohonan Penyegeraan Melalui Tuntutan Provisionil sebagai Solusi Hijau dalam Pemulihan Lahan Gambut yang Rusak Akibat Pembakaran”, Hamdi menyoroti kompleksitas penanganan perkara lingkungan hidup.

Menurutnya, kasus pembakaran lahan gambut memiliki karakteristik khusus karena berdampak luas terhadap ekosistem dan kehidupan manusia. Dampak tersebut antara lain penurunan ketebalan gambut yang berpotensi menyebabkan penurunan muka tanah (subsiden), hingga memicu bencana seperti kekeringan, banjir, dan longsor.

Hamdi menekankan pentingnya pendekatan “solusi hijau” melalui tuntutan provisionil dalam proses hukum. Pendekatan ini dinilai mampu mempercepat penanganan perkara lingkungan yang mendesak sekaligus mempertimbangkan aspek ekologis dan sosial.

Baca juga : SIM Keliling Kabupaten Bogor Selasa 28 April, Hadir di Mall Cileungsi

“Pendekatan ini tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga memperhatikan dampak ekologis dan sosial secara luas,” ujarnya, dalam orasi ilmiah tersebut.

Berdasarkan data di laman resmi MA, Hamdi lahir di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, pada 2 Oktober 1957. Ia memulai karier sebagai staf di Pengadilan Negeri (PN) Klaten pada 1984, sebelum menempuh pendidikan calon hakim dan berkarier sebagai hakim di berbagai daerah.

Sejumlah penugasannya antara lain di PN Enrekang, PN Sungailiat, PN Purwokerto, hingga PN Jakarta Pusat. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PN Bangkinang, kemudian menjadi Ketua PN Bangkinang dan Ketua PN Magelang.

Baca juga : Peringatan Hari Bumi Jadi Momentum Perkuat Kepedulian Lingkungan

Kariernya berlanjut sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin pada 2008, lalu bertugas di PT Yogyakarta pada 2010. Pada 11 Maret 2013, Hamdi dilantik sebagai hakim agung oleh Ketua Mahkamah Agung ke-13, Hatta Ali.

Dalam bidang akademik, Hamdi menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum, kemudian meraih gelar Magister Hukum Bisnis dari Universitas Gadjah Mada (UGM), serta gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Jayabaya pada 2020.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.