Dark/Light Mode

Wamenag: Keselamatan Santri Harga Mati, Negara Hadir Lindungi Anak di Pesantren

Senin, 4 Mei 2026 20:38 WIB
Wakil Menteri Agama Romo Syafii (Foto: Dok. Kemenag)
Wakil Menteri Agama Romo Syafii (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo Syafii, menegaskan komitmen negara dalam melindungi santri dari segala bentuk kekerasan, menyusul dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Wamenag menegaskan, negara tidak memberikan toleransi terhadap praktik kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. 

"Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku. Setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta dikenai sanksi administratif secara tegas,” ujar Romo Syafii, di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Baca juga : Ketua Muda Kamar Perdata MA Hamdi, Hakim Peduli Lingkungan

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah cepat dan terukur melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pemerintah daerah. Penanganan dilakukan secara komprehensif, mencakup proses hukum, pemulihan korban, serta penguatan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.

Sebagai langkah penanganan, Kemenag memberikan instruksi kepada pengelola pondok pesantren terkait untuk:

  • Menghentikan sementara penerimaan santri baru hingga proses penanganan kasus dinyatakan tuntas dan sistem perlindungan anak dinilai memenuhi standar.
  • Menonaktifkan pihak yang diduga terlibat atau lalai, serta melakukan penggantian dengan tenaga profesional yang kompeten dalam pengawasan dan pengasuhan.
  • Melaksanakan pembenahan tata kelola kelembagaan secara menyeluruh dengan mengacu pada standar perlindungan anak yang ketat dan terukur.
  • Mendukung proses penegakan hukum secara penuh, termasuk mendorong penjatuhan sanksi maksimal apabila terbukti terjadi tindak pidana.

Baca juga : SIM Keliling Jakarta Sabtu 2 Mei, Hadir di 5 Lokasi

Wamenag menegaskan, Kemenag tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila instruksi tersebut tidak dilaksanakan. “Apabila tidak dipatuhi, Kementerian Agama akan mengusulkan pencabutan izin operasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wamenag menyampaikan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman.

Baca juga : Buku Mahal, Tingkat Literasi Indonesia Baru 0,001%

“Pesantren harus menjadi ruang yang aman dan melindungi. Setiap bentuk kelalaian dan pembiaran terhadap kekerasan tidak dapat ditoleransi,” ujarnya.

Kemenag berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas secara transparan dan akuntabel, serta memastikan perlindungan terhadap santri sebagai prioritas utama.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.