Dark/Light Mode

Hakim Kasus Chromebook Tegaskan Sanksi Nonpalu KY Hanya Rekomendasi

Senin, 4 Mei 2026 23:23 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menegaskan bahwa sanksi nonpalu yang direkomendasikan Komisi Yudisial (KY) bukanlah putusan final, melainkan sebatas rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Mahkamah Agung (MA).

Pernyataan itu disampaikan Purwanto saat memimpin sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

Agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan ahli meringankan (a de charge), yakni ahli hukum pidana Romli Atmasasmita.

Awalnya, penasihat hukum Nadiem menanyakan pendapat ahli terkait rekomendasi KY yang mengusulkan sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim dalam perkara impor gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong.

Menanggapi hal tersebut, Romli menyebut KY merupakan lembaga negara yang berwenang mengawasi perilaku hakim.

Ia berpendapat, jika KY memutuskan sanksi nonpalu, maka hakim yang bersangkutan tidak berwenang memimpin persidangan.

Baca juga : Dwi Nugroho Ingatkan Potensi Kekosongan Hukum Hadapi Kejahatan Berbasis AI

Namun, hakim Purwanto langsung meluruskan pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa rekomendasi KY tidak bersifat mengikat.

“Dari Komisi Yudisial itu adalah rekomendasi, bukan putusan. Dan oleh Mahkamah Agung juga telah menyikapinya, sehingga hingga saat ini saya pun masih bisa menjalankan tugas,” ujar Purwanto.

Ia juga menekankan bahwa pelaporan terhadap hakim merupakan hak setiap pihak, dan tidak memengaruhi profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan mempertimbangkan rekomendasi KY terkait usulan sanksi terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong.

“Rekomendasi tersebut akan dipertimbangkan. Apa nanti pertimbangan Mahkamah Agung, akan diputuskan kemudian,” kata Ketua MA Sunarto dalam Refleksi Akhir Tahun MA RI, Desember 2025.

Sunarto menegaskan, baik MA maupun KY tidak berwenang menilai benar atau salah substansi putusan hakim. Hal itu diatur dalam Peraturan Bersama MA dan KY tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca juga : Ramon Tanque Tegaskan Semua Laga Persib Adalah Final

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap aspek teknis yudisial sepenuhnya menjadi kewenangan MA, sementara KY berfokus pada aspek etik.

Jika terdapat dugaan pelanggaran teknis yudisial, maka pemeriksaannya harus dilakukan bersama MA.

“Putusan hakim harus dianggap benar sampai dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi,” tegas Sunarto.

Di sisi lain, Komisioner sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyatakan bahwa lembaganya hanya memberikan rekomendasi jika terbukti ada pelanggaran etik.

“Mahkamah Agung kemudian akan mempelajari rekomendasi tersebut, apakah merupakan pelanggaran etik atau teknis,” ujarnya.

Sebelumnya, KY merekomendasikan sanksi nonpalu selama enam bulan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara impor gula, yakni Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S. Abdullah, dan Alfis Setyawan.

Baca juga : Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi Diintimidasi, KPK: Rumahnya Diduga Dibakar

Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah KY menyatakan para hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Kasus ini bermula dari laporan Thomas Trikasih Lembong yang menilai terdapat pelanggaran etik dalam proses persidangannya. Ia menyatakan, langkah tersebut bertujuan untuk memperbaiki kualitas peradilan.

Adapun dalam perkara tersebut, Tom Lembong divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, ia kemudian mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto setelah mendapat persetujuan DPR.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berharap rekomendasi KY dapat segera ditindaklanjuti MA guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Menurutnya, transparansi dan profesionalitas hakim sangat penting agar proses hukum tetap kredibel dan mendapat kepercayaan masyarakat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.