Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hakim Kasus Suap Vonis Lepas CPO Ajukan Kasasi, Kejagung Tunggu Relaas
Rabu, 18 Februari 2026 16:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih menunggu pemberitahuan resmi (relaas) terkait pengajuan kasasi oleh para terdakwa hakim nonaktif dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO) korporasi ke Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) baru akan bersikap setelah menerima pemberitahuan resmi tersebut.
“Kami belum bisa berpendapat, tetapi JPU akan bersikap setelah menerima pemberitahuan (relaas) sikap para terdakwa secara resmi,” ujar Riono saat dihubungi, Rabu (18/2/2026).
Diketahui, empat terdakwa hakim nonaktif dalam perkara ini mengajukan kasasi, yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta serta majelis hakim perkara ekspor CPO korporasi: Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Baca juga : Geledah Di Ciputat, KPK Sita 5 Koper Berisi Uang Rp 5 M
Arif Nuryanta mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat di tingkat banding menjadi 14 tahun penjara dari sebelumnya 12,5 tahun. Djuyamto juga mengajukan kasasi setelah hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara dari semula 11 tahun.
Sementara Agam Syarif dan Ali Muhtarom mengajukan kasasi meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pengadilan tingkat pertama, yakni masing-masing 11 tahun penjara.
Permohonan kasasi tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diajukan pada Jumat (13/2/2026).
Vonis terhadap Arif Nuryanta dan kawan-kawan dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 3 Desember 2025. Majelis hakim yang memeriksa perkara saat itu dipimpin Efendi dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra.
Baca juga : Hukuman Diperberat Jadi 14 Tahun, Eks Ketua PN Jaksel Ajukan Kasasi
Dalam putusan tingkat pertama, Arif Nuryanta dijatuhi hukuman 12,5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 14,7 miliar subsider lima tahun penjara. Djuyamto divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9,2 miliar subsider empat tahun kurungan.
Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom masing-masing divonis 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 6,4 miliar subsider empat tahun kurungan.
Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Arif Nuryanta didakwa menerima suap melalui Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara. Total suap mencapai Rp 40 miliar yang diberikan dalam dua tahap.
Baca juga : Enam Tahun Disiplin Antarkan Audric Tsai Ke Panggung Dunia Robotika
Tahap pertama sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp 8 miliar, dengan pembagian kepada Arif Nuryanta Rp 3,3 miliar, Wahyu Gunawan Rp800 juta, Djuyamto Rp 1,7 miliar, Agam Syarif Rp 1,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 1,1 miliar.
Tahap kedua sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp 32 miliar, dengan rincian Arif Nuryanta Rp 12,4 miliar, Wahyu Gunawan Rp 1,6 miliar, Djuyamto Rp 7,8 miliar, Agam Syarif Rp 5,1 miliar, dan Ali Muhtarom Rp 5,1 miliar.
Pemberi suap disebut berasal dari tiga advokat yang mewakili terdakwa korporasi, yakni Marcella Santoso, Ariyanto, dan Junaedi Saibih, bersama perwakilan Wilmar Group, M. Syafei.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya