Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
JPU Tak Akan Serahkan LHP BPKP Kasus Chromebook, Hanya Perlihatkan
Senin, 19 Januari 2026 10:32 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPKP kepada kubu mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Jaksa hanya menegaskan hanya akan memperlihatkan LHP BPKP itu kepada tim kuasa hukum Nadiem.
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Riono Budisantoso, menyatakan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan jaksa menyerahkan LHP penghitungan kerugian keuangan negara kepada terdakwa atau penasihat hukumnya. Menurut dia, LHP merupakan barang bukti milik penuntut umum.
“Barang bukti (LHP BPKP) akan dibawa dan diperlihatkan pada saat pembuktian di persidangan agar dapat dilakukan pemeriksaan silang,” tegas Riono saat dihubungi, Senin (19/1/2026).
LHP tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat Nadiem.
Baca juga : Takut Disalahgunakan, Jaksa Ogah Berikan LHP BPKP Kasus Chromebook ke Nadiem
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diketahui mengagendakan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara ini pada Senin (19/1/2026).
Sidang pembuktian digelar setelah majelis hakim menolak perlawanan atau nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan pihaknya harus menerima buku LHP audit BPKP terkait kerugian negara pada sidang Senin (19/1/2026). Ia bahkan mengancam akan mogok sidang jika dokumen tersebut tidak diserahkan.
“Jika pada Senin itu kami tidak menerima audit BPKP, kami tidak mau ikut sidang. Karena itu adalah putusan majelis hakim dalam putusan sela. Seperti kami menghormati putusan sela bahwa eksepsi kami ditolak,” ujar Ari.
Baca juga : Hakim Perintahkan Jaksa Serahkan Laporan Audit BPKP Kasus Chromebook ke Nadiem
“Mereka (JPU) juga harus menghormati putusan sela itu bahwa audit BPKP harus diserahkan,” tambahnya.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya memang memerintahkan JPU menyerahkan laporan hasil audit BPKP terkait kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Perintah tersebut disampaikan dalam pertimbangan putusan sela atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum Nadiem. Hakim anggota Sunoto menyatakan, demi menjamin prinsip peradilan yang adil (fair trial), majelis hakim memandang perlu agar terdakwa memperoleh dokumen audit tersebut sebelum tahap pembuktian.
“Majelis hakim memandang perlu memerintahkan penuntut umum untuk menyerahkan daftar barang bukti dan laporan hasil audit BPKP atau dokumen audit keuangan lainnya kepada terdakwa sebelum memasuki tahap pembuktian,” kata Sunoto saat membacakan pertimbangan putusan sela, Senin (12/1/2026).
Baca juga : Prabowo: Kita Tidak Akan Merdeka Tanpa Jasa Petani
Menurut hakim, langkah itu penting untuk menjamin hak terdakwa dalam melakukan pembelaan, termasuk pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 37A Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Perbuatannya didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun, serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat senilai 44.054.426 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,3 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya