Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kerja Komisi Reformasi Polri Rampung, Posisi Kapolri Tetap di Bawah Presiden
Selasa, 5 Mei 2026 20:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Percepatan Reformasi Polri telah merampungkan tugasnya dan menyerahkan laporan hasil kerja kepada Presiden Prabowo Subianto. Salah satu rekomendasi utama adalah tetap menempatkan Polri di bawah Presiden.
Penyerahan laporan dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026). Seluruh anggota komisi turut hadir, antara lain Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Idham Azis, dan Ahmad Dofiri. Hadir pula Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Usai pertemuan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang juga anggota komisi, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan sejumlah rekomendasi. Salah satunya terkait posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden.
“Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden,” kata Yusril.
Ia menegaskan, komisi tidak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian, maupun penempatan Polri di bawah kementerian yang sudah ada. Selain itu, mekanisme pengangkatan Kapolri tetap melalui persetujuan DPR.
Baca juga : Borneo Geser Puncak, Hodak Tetap Fokus Bawa Persib Menang
“Pak Presiden sudah memilih tetap mengikuti mekanisme yang berlaku sekarang,” ujarnya.
Menurut Yusril, seluruh rekomendasi juga diusulkan untuk dipublikasikan agar dapat diakses luas oleh masyarakat.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menambahkan, pihaknya tidak mengusulkan pembentukan kementerian baru karena dinilai lebih banyak menimbulkan dampak negatif.
“Kesimpulan kami, manfaatnya dibanding mudaratnya, mudaratnya lebih banyak, maka tidak kami usulkan,” ujar Jimly.
Ia menjelaskan, laporan komisi disusun dalam berbagai bentuk dokumen, mulai dari ringkasan hingga laporan lengkap, untuk memudahkan Presiden memahami substansi rekomendasi.
Baca juga : Peradilan Militer Tegas, Namun Tetap Transparan
Jimly juga menyebutkan, komisi mengusulkan revisi Undang-Undang tentang Polri yang akan ditindaklanjuti pemerintah melalui peraturan presiden (perpres) atau instruksi presiden (inpres).
Reformasi tersebut mencakup pembenahan internal secara luas, termasuk perubahan terhadap delapan Peraturan Kepolisian (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap). Seluruh proses ditargetkan rampung hingga 2029.
Sementara itu, anggota komisi Mahfud MD mengatakan, rekomendasi yang dirangkum dalam 10 buku akan ditetapkan melalui instruksi presiden atau Keputusan Presiden (Keppres) agar dapat dilaksanakan secara bertahap oleh Polri.
“Karena ini untuk pembangunan jangka panjang Polri ke depan, nanti akan dikeluarkan inpres atau keppres yang menyatakan ini diterima dan meminta Polri melaksanakan secara bertahap,” kata Mahfud.
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat mengakses dokumen tersebut melalui perpustakaan maupun situs Sekretariat Negara.
Baca juga : Terus Bertransformasi XP+ Relaunch Lewat Penguatan Kapabilitas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi komisi. “Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti usulan-usulan yang akan membuat institusi Polri menjadi lebih baik,” ujar Sigit.
Ia menyebutkan, rekomendasi tersebut mencakup penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga perbaikan tata kelola internal. Polri akan menyusun langkah implementasi jangka pendek, menengah, dan panjang, serta berkoordinasi dengan kementerian terkait.
“Prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya. FAQ/BYU
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya