Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tunjangan Hakim Ad Hoc Naik, KPK Berharap Ada Perbaikan Sistem dan Transparansi
Rabu, 6 Mei 2026 22:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kenaikan tunjangan hakim ad hoc. Komisi antirasuah berharap, peningkatan kesejahteraan diiringi dengan perbaikan sistem dan transparansi dalam penanganan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memandang hakim memiliki posisi dan peran yang sangat strategis dalam sektor peradilan.
Menurutnya, putusan hakim tidak hanya terkait penyelesaian perkara, tetapi juga berdampak pada upaya pencegahan ke depan.
"Termasuk dalam sektor peradilan ini, khususnya terkit dengan hakim, KPK juga sudah melakukan kajian dan kerangka pencegahan korupsi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026) malam.
Budi menjelaskan, kajian tersebut memotret adanya potensi praktik bisnis di ranah peradilan yang masih rentan terhadap tindak pidana korupsi.
Karena itu, KPK merekomendasikan sejumlah perbaikan, termasuk peningkatan kesejahteraan hakim. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan harus berjalan paralel dengan upaya lain, seperti perbaikan sistem dan transparansi dalam setiap penanganan perkara.
Baca juga : Masyarakat Diimbau Waspada Hoax, PLN: Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Diam-diam
Dengan demikian, perbaikan tidak dilakukan secara parsial, melainkan menyeluruh.
"Tidak hanya peningkatan kesejahteraan bagi para hakim yang juga rentan terjadinya praktik misalnya gratifikasi, praktik penyuapan ya, dengan peningkatan kesejahteraan itu, harapannya itu bisa kita minimalisasi," imbuhnya.
Namun demikian, lanjut Budi, langkah tersebut juga harus dibarengi dengan penguatan sistem peradilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum.
Diketahui, pada 5 Februari 2026, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Melalui beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan tunjangan hakim ad hoc dengan kisaran Rp 49 juta hingga Rp 105 juta per bulan, tergantung tingkat pengadilan.
Kebijakan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat kualitas peradilan melalui dukungan terhadap hakim ad hoc yang berintegritas, profesional, dan mandiri.
Baca juga : Dewa United Bidik Sapu Bersih: Waspadai Perlawanan Semen Padang
Selain tunjangan bulanan, Perpres ini juga mengatur berbagai fasilitas, seperti rumah negara, transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan saat bertugas, biaya perjalanan dinas, hingga uang penghargaan.
"Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap Pengadilan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 3 Perpres Nomor 5/2026, yang dikutip pada Rabu (6/5/2026).
Adapun rincian tunjangan hakim ad hoc antara lain:
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: tingkat pertama Rp 49,3 juta; banding Rp 62,5 juta; kasasi Rp 105,27 juta.
- Pengadilan Perikanan: tingkat pertama Rp 49,3 juta.
- Pengadilan Hak Asasi Manusia: tingkat pertama Rp 49,3 juta; banding Rp62,5 juta; kasasi Rp 105,27 juta.
Baca juga : Kasus Daycare Yogyakarta Jadi Alarm, TIDAR Desak Perbaikan Sistem
- Pengadilan Hubungan Industrial: tingkat pertama Rp 49,3 juta; banding Rp 62,5 juta; kasasi Rp 105,27 juta.
- Pengadilan Niaga: tingkat pertama Rp 49,3 juta; banding Rp 62,5 juta; kasasi Rp 105,27 juta.
Selain itu, hakim ad hoc juga akan menerima uang penghargaan pada akhir masa jabatan sesuai masa kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4), serta fasilitas tempat tinggal dan transportasi selama menjalankan tugas di daerah penugasan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya