Dark/Light Mode

Dirjen Hubdat: Bus ALS Yang Kecelakaan Di Muratara Tak Berizin Sejak 2020

Jumat, 8 Mei 2026 09:52 WIB
Foto: Kemenhub
Foto: Kemenhub

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menemukan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat kecelakaan maut di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pihaknya telah meninjau langsung lokasi kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, serta memeriksa kendaraan yang terlibat kecelakaan antara bus ALS dan truk tangki pada Rabu (6/5/2026).

“Kami turut berduka cita atas kejadian kecelakaan yang merenggut banyak nyawa di Jalan Lintas Sumatera. Kami datang ke lokasi dan mengecek kendaraan yang terlibat, ditemukenali bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020,” kata Aan dalam keterangannya di Muratara, Kamis (7/5/2026) malam.

Meski demikian, ia menyebut data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) bus tersebut masih berlaku hingga 11 Mei 2026.

Baca juga : Jasa Raharja Gercep Santuni Korban Kecelakaan Bus ALS Di Muratara

Aan menjelaskan, bus ALS itu diduga melakukan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Pelanggaran tersebut antara lain diduga memalsukan dokumen perjalanan yang sah, mengoperasikan kendaraan dengan izin yang telah habis masa berlakunya, serta melakukan kelalaian pengoperasian kendaraan hingga menyebabkan kecelakaan dengan korban jiwa.

Menurut dia, seluruh temuan di lapangan masih akan didalami melalui audit inspeksi terhadap perusahaan otobus terkait.

Selain itu, petugas juga menemukan adanya perbedaan nomor rangka kendaraan sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi pada bus ALS tersebut.

Baca juga : Membangun Budaya Keselamatan Lalu Lintas Sejak Dini

“Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan, tentu saja berpotensi dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin enam hingga 12 bulan dan bisa juga dikenakan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum kecelakaan terjadi, bus ALS tercatat melintas di Terminal Tipe A Batay, Lahat, dengan tujuan Medan dan membawa 10 penumpang.

Kemudian saat meninggalkan Terminal Lubuklinggau pada pukul 10.00 WIB, jumlah penumpang dan kru yang tercatat dalam manifes bertambah menjadi 18 orang, terdiri atas 14 penumpang dan empat kru.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia, terdiri atas 11 penumpang bus, tiga kru bus, dan dua kru truk tangki. Selain itu, empat orang mengalami luka-luka, yakni tiga penumpang bus dan satu kru bus.

Baca juga : Bus Jemaah Probolinggo-Bekasi Kecelakaan Di Madinah, Begini Keterangan Kemenhaj

Pada kesempatan yang sama, Aan bersama Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal dan Direktur Operasional PT Jasa Raharja Ariyandi juga mengunjungi korban kecelakaan di RSUD Rupit Muratara untuk memberikan penguatan dan santunan.

Terkait penyebab pasti kecelakaan, Aan mengatakan pihaknya masih menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan penyelidikan dari kepolisian.

“Ditjen Hubdat menunggu hasil investigasi dari KNKT dan penyelidikan pihak Polri,” katanya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.