Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Jaksa Dakwa Bupati Bekasi Ade Kuswara Terima Suap Rp 11,4 Miliar
Senin, 4 Mei 2026 23:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, menerima suap sebesar Rp 11,4 miliar dari pengusaha bernama Sarjan.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (4/5/2026).
Sarjan sendiri juga menjadi terdakwa dalam perkara ini dengan berkas penuntutan terpisah. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut uang suap diberikan melalui sejumlah perantara.
Di antaranya melalui Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M. Kunang alias Abah Kunang, yang juga ayah Ade, sebesar Rp 1 miliar; melalui Sugiarto sebesar Rp 3,3 miliar; Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp 5,1 miliar; serta Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga : AI Prediksi Lukisan Denny JA Diberkati Paus Harganya Tembus Rp 34 M
“Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima Rp 11,4 miliar dari Sarjan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain itu, jaksa juga mendakwa Abah Kunang atas penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari pihak lain, Iin Farihin.
Jaksa mengungkapkan, penerimaan uang oleh Ade dan ayahnya terjadi dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025 di sejumlah lokasi di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Di antaranya, Lippo Cikarang, Summarecon Mal Bekasi, kantor Bank Jabar Banten (bank bjb), hingga rest area Tol Cipularang.
Baca juga : Jasa Raharja Pastikan Seluruh Ahli Waris Korban KRL Bekasi Telah Terima Santunan
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Ade Kuswara bersama ayahnya dapat mengatur paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025, sehingga perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan dapat memenangkan proyek.
Sarjan diketahui merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun serta pemilik sejumlah perusahaan, di antaranya CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Perkara ini bermula ketika Sarjan mengetahui hasil quick count Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 yang memenangkan Ade Kuswara.
Ia kemudian berupaya menjalin komunikasi melalui Sugiarto untuk mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi. Pada 16 Desember 2024, Sarjan disebut menyerahkan Rp 500 juta melalui Sugiarto untuk biaya operasional pelantikan.
Baca juga : KPK Segera Sidangkan Bupati Bekasi di Kasus Suap Ijon Proyek
Selanjutnya, pada 19 Januari 2025, ia kembali memberikan Rp 1 miliar yang digunakan untuk keperluan ibadah umrah Ade.
Pada Februari 2025, Sarjan kembali mengajukan permintaan proyek dan diarahkan untuk berkoordinasi dengan Abah Kunang yang disebut turut mengatur pembagian pekerjaan.
Dari pengaturan tersebut, sejumlah perusahaan milik Sarjan akhirnya memperoleh proyek dengan total nilai kontrak mencapai Rp 107,6 miliar.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta sejumlah pasal lain dalam KUHP dan aturan terbaru terkait penyesuaian pidana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya